PPKM Level 4 di Bandung Diperpanjang, Cek Syarat Mal Bisa Beroperasi dan Kafe Boleh 'Dine In'

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 diperpanjang hingga 16 Agustus mendatang.

oleh Huyogo Simbolon diperbarui 11 Agu 2021, 14:00 WIB
Diterbitkan 11 Agu 2021, 14:00 WIB
Kisah Drupadi
Ilustrasi kafe di Kota Bandung, Jawa Barat. (Liputan6.com/Huyogo Simbolon)

Liputan6.com, Bandung - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 yang diperpanjang hingga 16 Agustus mendatang, menghasilkan sejumlah relaksasi. Satgas penanganan Covid-19 Kota Bandung berkonsultasi dengan Biro Hukum Kementerian Dalam Negeri terkait pelonggaran aturan aktivitas masyarakat.

Pertama, pusat perbelanjaan di Kota Bandung sudah diperbolehkan kembali beroperasi. Tak hanya itu, relaksasi juga diberikan untuk restoran dan kafe. Dine in atau makan di tempat diperbolehkan selama PPKM level 4 kali ini.

Namun, terdapat sejumlah syarat atas relaksasi tersebut. Pusat perbelanjaan, restoran, dan kafe hanya menerima pengunjung sebanyak 25 persen dari kapasitas. Tak hanya itu, para pengunjung dan pegawai mal, restoran, dan kafe juga wajib tervaksin Covid-19 minimal dosis pertama.

"Resto dan kafe di dalam dan di luar gedung sudah bisa dine in. Maksimal 25 persen dan hanya sampai pukul 20.00 WIB," ucap Ketua Harian Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kota Bandung Ema Sumarna, Selasa (10/8/2021).

Ema mengatakan, Pemerintah Kota Bandung juga akan mengupayakan agar para pegawai dan pengunjung tervaksin. Untuk itu juga, Pemkot Bandung akan mengujicobakan vaksinasi on the spot di dua pusat perbelanjaan.

"Kita akan adakan vaksinasi di PVJ (Paris van Java Mal) dan TSM (Trans Studio Bandung)," ujarnya.

Namun, Ema mengingatkan, para pemilik pusat perbelanjaan, restoran, dan kafe wajib menegakkan protokol kesehatan. Agar prokes dipatuhi, Pemkot Bandung juga akan membentuk tim pengawas di tempat-tempat yang telah diberi relaksasi.

"Kalau di mal ada tim Disdagin. Di resto atau kafe dari tim Disbudpar. Juga tentu Satpol PP akan membentuk tim," katanya. 

Ema mengingatkan, hal ini bukan berarti para pengusaha dan pengunjung bisa abai terhadap protokol kesehatan. Sebaliknya, pengelola, pegawai, dan pengunjung harus disiplin protokol kesehatan dan tidak ditemukan klaster baru, maka berpeluang diberikan relaksasi yang lebih besar.

"Mungkin saja kalau ini berhasil bisa menjadi lebih dari 25 persen, atau 50 persen," tuturnya.

Ema menambahkan, semua aturan itu akan lebih dahulu dituangkan ke dalam Peraturan Wali (Perwal) Kota Bandung. "Mungkin malam ini ditandatangani, sehingga besok sudah bisa diujicobakan," ujarnya.

 

*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Simak Video Pilihan di Bawah Ini:

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya