Liputan6.com, Manado - Polres Bolmong memusnahkan barang bukti hasil operasi kepolisian, pada Rabu (15/9/2021), di halaman Mapolsek Dumoga Timur, Kabupaten Bolmong, Sulut. Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil operasi dan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) Polres Bolmong, sejak Mei hingga awal September ini.
“Adapun barang bukti yang dimusnahkan berupa minuman keras jenis cap tikus sebanyak 3.147 liter, dan bahan kimia berbahaya yang mengandung merkuri sebanyak 92 kilogram,” jelas Kapolres Bolmong AKBP Nova Irone Surentu.
Advertisement
Baca Juga
Nova mengatakan, untuk razia minuman keras dilakukan secara mobile di sejumlah warung, juga secara stasioner di lokasi yang sering dijadikan jalur penyelundupan Cap Tikus ke daerah lain. Pihaknya juga bersiaga di lokasi tertentu, dan memeriksa kendaraan mencurigakan.
“Hasilnya ditemukan Cap Tikus tanpa izin edar di kendaraan tersebut,” ujar Kapolres.
Sedangkan bahan kimia berbahaya jenis air raksa tersebut, ditemukan oleh petugas saat diangkut dengan kendaraan dan belum digunakan. Saat petugas menanyakan pengguaan air raksa tersebut, warga yang membawanya tak bisa menunjukan dokumen pendukung.
“Kemudian kami lakukan penyitaan dan pemusnahan ini,” ujarnya.
Kapolres menambahkan, sebelum pemusnahan seluruh barang bukti tersebut, telah dilakukan proses persidangan dan kemudian ada putusan pengadilan untuk dilaksanakan pemusnahan.
“Kami tidak berhenti sampai di sini, namun terus menggencarkan operasi kepolisian dan KRYD, termasuk upaya-upaya penanganan pandemi Covid-19 di Bolmong,” ujar Kapolres.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.