Mendesak Polri Buka Lagi Kasus Kekerasan Seksual Anak di Luwu Timur

Gelombang protes menuntut dibukanya kembali kasus kekerasan seksual terhadap tiga anak di Luwu Timur, Sulsel, makin nyaring terdengar.

oleh Liputan6.com diperbarui 08 Okt 2021, 06:19 WIB
Diterbitkan 08 Okt 2021, 06:19 WIB
pencabulan
Ilustrasi pencabulan.

Liputan6.com, Makassar - Gelombang protes menuntut dibukanya kembali kasus kekerasan seksual terhadap tiga anak di Luwu Timur, Sulsel, makin nyaring terdengar. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar menjadi salah satu instansi yang menolak penghentian, dan mendesak Mabes Polri membuka kembali kasus ini agar terang benderang.

"Kami minta Polri mengambil alih dan melanjutkan proses perkara ini," kata tim penasehat para korban, Rezky Pratiwi saat memberikan keterangan pers di kantor LBH Makassar, Kamis malam (7/10/2021).

Kasus tersebut terkait atas laporan polisi dilaporkan oleh RS mantan istri SA (43), diketahui ASN di Inspektorat Pemda Luwu Timur, sebagai terlapor atas dugaan kekerasan seksual dan pemerkosaan ketiga anaknya masing-masing berinsial AL (8), MR (6) dan AL (4) yang dihentikan pada 10 Desember 2019.

Kasus ini pun kembali mencuat setelah ramai diperbincangkan publik, usai diunggah pada situs http//projetmultatuli.org hingga viral dan menjadi trending topik disejumlah media sosial terkait penghentian kasus tersebut.

Rezky menegaskan, kejadian yang menimpa anak-anak tersebut adalah tindak pidana. Pihak yang punya kewenangan untuk memproses perkara tersebut dan membawa pelaku ke pengadilan salah satunya adalah polisi.

"Polisi punya kewenangan. Makanya, kami mendesak sekali lagi Polri menindak lanjuti apa menjadi temuan kami yang sudah dilaporkan di Polda Sulsel agar bisa dibuka kembali dan diambil alih untuk ditindaklanjuti, agar para anak-anak bisa mendapatkan keadilan," kata Rezky.

Menurutnya, dari fakta-fakta yang dikumpulkan tim LBH hasil asesemen dilakukan di Makassar, sangat penting untuk dibuka kembali. Sebab, kasus penghentian kasus melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dikeluarkan itu dinilai prematur.

Karena, hanya selang dua bulan setelah dilaporkan di Polres Luwu Timur pada 2019, langsung dibuat administrasi penghentian penyelidikan. Selain itu tidak dilakukan pemeriksaan saksi lain, selain para korban sehingga tidak ditemukan petunjuk. Bahkan para korban tidak didampingi ibunya saat diperiksa serta pengacara atau lembaga sosial lainnya.

Kemudian, saat para korban dibawa ke Makassar, karena tidak mendapat layanan seharusnya di Luwu Timur. Hasil asesmen dari psikolog, malah mengeluarkan fakta sebaliknya. Para anak mengakui mendapat kekerasan seksual dari ayahnya bahkan ada pelaku lain melakukan hal yang sama terhadap ketiga anak itu.

"Hasilnya, keterangan dari semua seragam dikatakan para anak korban. Bahkan yang paling kecil bisa memperagakan juga bagaimana itu dilakukan kepada mereka," ungkapnya. 

 

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Berharap Dibuka Kembali

Sementara proses yang dijalani para korban di psikiater yang ada di Luwu Timur, terlampau singkat, hanya 15 menit pemeriksaanya, bahkan ibu para korban dinyatakan Wahab atau mengalami gangguan kejiwaan. Padahal ada proses tahapan saat pemeriksaan kejiwaan pada seseorang, tidak secara singkat disimpulkan.

Selain itu, saat gelar perkara lanjutan di kantor Polda Sulsel pada Maret 2020, pihaknya selaku penasehat hukum sudah memasukkan dokumen-dokumen yang mendukung argumentasi saat gelar perkara itu, namun tetap dihentikan atau dikeluarkan SP3 dengan alasan tidak cukup bukti.

"Kami sudah melaporkan kasus ini ke Komnas HAM, Komnas Perempuan dan Kementerian PPA. Bahkan ada rekomendasi dari Komnas Perempuan untuk melanjutkan kasus ini kembali. Tetapi, belum ada keterangan resmi melalui surat dari penyidik Polri, tapi hanya statmen di media saja didengar," kata Rezky. 

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Kamis, menyebutkan kasus tersebut memang sudah dihentikan tapi bisa dibuka kembali apabila ditemukan bukti baru.

"Kalau bicara penghentian penyidikan, itu bukan semua final. Apabila proses berjalannya ditemukan bukti-bukti baru, maka tidak menutup kemungkinan penyidikannya dibuka kembali," kata Rusdi.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya