Liputan6.com, Medan Universitas Sumatera Utara (USU) terus berkomitmen untuk memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di lingkungan kampus. Rektor USU, Muryanto Amin, membeberkan sejumlah langkah yang akan diambil.
Pertama, kata Muryanto, pihaknya akan mengeluarkan kebijakan untuk melarang mahasiswa menginap di kampus kecuali ada izin dari pimpinan fakultas terkait proses belajar mengajar.
"Kita juga akan menambah jumlah personel pengamanan untuk fakultas-fakultas yang rawan terkait penyalahgunaan fungsi gedung dan ruang," kata Muryanto, Selasa (12/10/2021).
Advertisement
Baca Juga
Muriyanto juga mengatakan, USU akan mengefektifkan kembali Satuan Tugas (Satgas) Anti Narkoba di tingkat Universitas. Juga dilakukan pembentukan kelompok-kelompok mahasiswa anti narkoba di semua fakultas.
"Pembinaan dan pendampingan serta konsultansi mahasiswa oleh dosen wali akan ditingkatkan," ujarnya.
Lalu, pihaknya juga akan melakukan penyusunan ulang Standar Operasional Prosedur (SOP) terkait penggunaan gedung untuk malam hari, dan akan mengatur penggunaan wifi secara terbatas untuk fakultas di malam hari.
"Monitoring oleh satuan pengaman di malam hari juga diperketat," ucapnya.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Koordinasi dengan BNNP Sumut
Sebelumnya pada Sabtu, 9 Oktober 2021, malam, penggerebekan dilakukan Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Utara (BNNP Sumut) di Kampus USU, tepatnya di Fakultas Ilmu Budaya.
Wakil Rektor I USU, Edy Ikhsan, saat konferensi pers di Kantor BNNP Sumut, Jalan Balai Pom, Kabupaten Deli Serdang, mengatakan, penggerebekan yang dilakukan merupakan rangkaian persiapan pembelajaran tatap muka yang akan digelar dalam waktu dekat.
"Salah satu persiapannya, kita ingin memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika yang terindikasi ada di lingkungan USU," kata Edy Ikhsan, Senin, 11 Oktober 2021.
Diungkapkan Edy, penggerebekan tersebut merupakan hasil koordinasi antara Rektorat USU dan BNNP Sumut. Sebelumnya USU mengirimkan surat kepada BNNP Sumut untuk dilakukan penyisiran di lingkungannya.
"Ini hasil koordinasi kita dengan BNNP Sumut, agar dilakukan penyisiran di lingkungan USU," ungkapnya.
Advertisement
47 Orang Diamankan BNNP Sumut
Dalam penggrebekan itu, petugas BNNP Sumut mengamankan sebanyak 47 orang. Saat dilakukan tes urine, sebanyak 31 orang dinyatakan positif mengonsumsi narkoba. BNNP Sumut akan melakukan rehabilitasi terhadap mereka yang positif.
"Mereka ini korban penyalahguna narkoba. Nanti kita obati, mudah-mudahan bisa sembuh," kata Kepala BNNP Sumut, Brigjen Pol Toga Panjaitan.
Petugas juga menemukan barang bukti ganja seberat 508,6 gram dalam penggerebekan tersebut. 265 gram ganja diantaranya milik Jon Hendrik Sipayung, salah satu orang yang diamankan juga alumni FIB USU, yang disuplai dari Dinda Meutia dan Faisal Akbar Yusuf.
"Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 114, 111, dan 132. Ancaman hukuman maksimal 20 tahun," sebut Toga.
Sanksi untuk Mahasiswa
Kepala Humas, Promosi, dan Protokoler USU, Amalia Meutia menambahkan, disiapkan sanksi terhadap 14 mahasiswa aktif yang terjaring dalam penggrebekan BNNP Sumut. Mahasiswa aktif tersebut dinyatakan sebagai pengguna dan akan direhabilitasi.
"Setelah mahasiswa menjalani rehabilitasi, mahasiswa tersebut dan orangtuanya diminta datang ke fakultas untuk menandatangani surat perjanjian tidak mengulangi perbuatannya lagi," sebut Amalia.
Bila mahasiswa aktif tersebut melanggar perjanjian yang telah dibuat, dan mengulangi perbuatan yang sama di kemudian hari, maka akan di Drop Out (DO) oleh pihak USU, dan dikembalikan kepada orangtuanya.
"Saat perjanjian dibuat, sekaligus diberikan surat skorsing selama enam bulan kepada mahasiswa tersebut," tandasnya.
Advertisement