Liputan6.com, Yogyakarta- Pelarian Pitoyo, terpidana kasus penggelapan di Bantul, selama tujuh tahun harus berakhir di tangan Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY, Selasa (2/11/2021). Bersama dengan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Pemalang, Kejati DIY menangkap buronan itu di rumahnya yang berlokasi di Desa Banjaran Kecamatan Tamanan Kabupaten Pemalang pukul 11.15 WIB.
Terpidana menjadi buronan sejak 1 Oktober 2014. Sejak putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) dengan vonis dua tahun penjara diterima Jaksa Kejaksaan Negeri Bantul, terpidana tidak ditemukan lagi di rumahnya di Dusun Bunder RT.21/12 Desa Payahan Kec. Jogonalan Kab. Klaten.
Advertisement
Baca Juga
Akhirnya diketahui, Pitoyo tinggal di Pemalang dan bekerja sebagai pedagang burung kicau. Tim yang menangkap menyamar sebagai pembeli burung.
“Kejati DIY sekitar pukul 17.00 WIB langsung menyerahterimakan terpidana kepada Kepala Kejari Bantul untuk dieksekusi berdasarkan Putusan Mahkamah Agung R.I. Nomor : 226 K/Pid/2013 tanggal 10 September 2014 dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dikurangi selama terdakwa ditahan,” ujar Kasi Penkum Kejati DIY Sarwo Edi.
Buronan Pitoyo yang ditangkap Kejati DIY divonis hakim atas kasus penggelapan uang pembelian ponsel kepada Rony Wijaya pemilik Jaya Phone dengan kerugian Rp 149,25 juta.