Jak-Jek dan Sijoli, Jurus Baru Kejati DIY Atasi Pungli

Jurus baru Kejati DKI itu bebas dari tarikan duit.

oleh Yanuar H diperbarui 22 Nov 2016, 18:30 WIB
Diterbitkan 22 Nov 2016, 18:30 WIB

Liputan6.com, Yogyakarta - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) meluncurkan inovasi layanan hukum untuk meminimalisasi pungutan liar atau pungli.

Inovasi Jak-Jek (Jaksa Ojek) dan Sijoli (Sistem Izin Online) diluncurkan pada Senin, 21 November 2016 di halaman Kantor Kejati DIY.

Kepala Kejati DIY Tony T. Spontana mengatakan, cara ini diharapkan bisa menjadi jembatan penegakan hukum terhadap kebijakan yang akan diambil. Inovasi ini muncul karena secara internal Kejati DIY ingin mengosongkan barang bukti.

Namun, pengembalian barang bukti banyak menghadapi kendala. Sementara sesuai KUHAP, barang bukti perkara yang sudah inkracht harus segera dieksekusi.

"Kita melihat wilayah DIY ini sangat luas. Ditambah berbagai sebab, entah tidak punya uang atau jarak yang jauh, masyarakat lalu enggan mengambil barang bukti yang sudah inkracht," ujar Tony T Spontana, usai peluncuran, Senin, 21 November 2016.

Toni mengatakan Jak-Jek hadir untuk melayani masyarakat. Petugas Kejaksaan akan langsung menghantarkan barang bukti ke rumah.

Petugas yang mengantarkan barang bukti akan mendapatkan surat perintah resmi dari kepala kejaksaan negeri. Di surat itu juga akan tertulis alamat dan pemilik barang bukti.

"Program Jak-Jek ini gratis. Barang bukti yang besar nanti akan diantarkan dengan mobil, kalau yang kecil pakai sepeda motor. Kita sudah ada sistem petugas juga tidak menerima uang dari pengantaran," kata dia.

Program layanan publik Jak-jek ini telah tersedia di seluruh wilayah hukum kejaksaan negeri di DIY. Saat ini, ada 20 armada untuk mengantar barang bukti tersebut ke rumah warga.

Sebanyak 10 armada ada di tingkat Kejaksaan Tinggi, sementara 10 armada ada di tingkat kabupaten. "Ke depan, Jak-Jek akan dikembangkan menjadi sarana penyampaian aduan masyarakat atas kinerja pegawai kejaksaan," ucap Tony.

Besuk Tahanan Online

Selain Jak-Jek, Kejati DIY juga meluncurkan inovasi Sijoli (Sistem Izin Online). Layanan ini untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus izin besuk tahanan.

Kejati DIY luncurkan Jak-Jek dan Sijoli (Yanuar H/Liputan6.com)

Selama ini masyarakat dituntut untuk datang ke kantor Kejari (Kejaksaan Negeri) guna mengurus surat izin besuk secara manual. Nantinya dengan program ini semuanya dapat dilakukan secara online.

"Bayangkan jika yang bersangkutan tinggal di Gunungkidul dan ingin menjenguk di Lapas Pakem. Kan jauh, perlu ongkos dan perlu waktu," ucap Kepala Kejati DIY Tony T. Spontana.

Tony mengatakan warga yang ingin membesuk cukup datang sekali ke Kejaksaan Negeri untuk verifikasi nomor handphone. Setelah itu, Kejaksaan akan memberikan aplikasi Sijoli dan cara penggunaannya.

Layanan ini bertujuan untuk menghindari pungli karena harus bertemu langsung dengan petugas saat akan membesuk tahanan.

"Kelak yang bersangkutan tinggal mengirimkan SMS ke call center yang kita berikan dan seketika akan dijawab. Anda mendapat nomer antrian untuk mengunjungi tahanan atas nama siapa dan jamnya," urai dia.

Menurut Tony, program ini merupakan hal baru di Indonesia sehingga ada beberapa kejaksaan di tingkat kabupaten Yogyakarta yang menjadi pilot project. Ia berharap dengan layanan ini membuat Kejaksaan Tinggi Yogyakarta ramah terhadap layanan hukum.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya