Detik-Detik Penangkapan Buronan Kasus Dana Rekonstruksi Gempa Yogyakarta oleh Kejati DIY di Bandung

Setelah buron delapan tahun, terpidana kasus korupsi dana gempa Yogyakarta akhirnya dibekuk Tim Tabur dan Asintel Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY, Selasa (19/10/2021) pagi.

oleh Switzy Sabandar diperbarui 19 Okt 2021, 16:10 WIB
Diterbitkan 19 Okt 2021, 16:09 WIB
Kejati DIY
Kejati DIY

Liputan6.com, Yogyakarta- Setelah buron delapan tahun, terpidana kasus korupsi dana gempa Yogyakarta akhirnya dibekuk Tim Tabur dan Asintel Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY, Selasa (19/10/2021) pagi. Penangkapan mantan dosen bernama Lilik Karnaen oleh tim dari Kejati DIY, Kejati Jawa Barat, dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung itu terjadi di Hotel Amarosa Bandung.

Detik-detik penangkapan Lilik Karnaen bermula ketika Tim Tabur Kejati DIY memperoleh infromasi keberadaan buronan itu di Bandung pada Senin (18/10/2021) pukul 22.00 WIB. Setelah mendapatkan informasi, Tim Tabur dan Asintel Kejaksaan Tinggi DIY bergegas menuju ke Bandung dan tiba pada Selasa (19/10/2021) pukul 05.30 WIB.

Saat itu, Lilik Karnaen sedang bersama dengan putranya berada di kamar 306 Hotel Amarosa Bandung. Penangkapan berlangsung singkat, hanya sekitar 10 menit. Terpidana kasus dana gempa Yogyakarta itu juga tidak melakukan perlawanan.

Pada hari yang sama, terpidana kasus rekontruksi pasca gempa 2006 dengan kerugian negara kurang sekitar Rp 900 juta ini dibawa ke Yogyakarta untuk selanjutnya dilimpahkan ke Kejari Bantul.

Penangkapan itu dibenarkan Plt Kepala Kejati DIY Dr Tanti Andriani Manurung SH MH. Terpidana melakukan pemotongan terhadap dana bantuan program rehabilitasi dan rekonstruksi pasca gempa Yogyakarta.

Lilik telah menjadi terpidana setelah perkaranya diputuskan oleh Mahkamah Agung pada 2013 melalui putusan Nomor : 188 K/Pid. Sus/2013. Putusan itu menyatakan terpidana telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut. Terpidana dana gempa Yogyakarta itu telah divonis empat tahun penjara dengan denda sebesar Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.

Saksikan video pilihan berikut ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya