Viral Penampakan Macan Kumbang di Pulau Kematian Nusakambangan, Pertanda Apa?

Belasan ekor macan kumbang (Panthera pardus melas) diketahui hidup di Pulau Nusakambangan

oleh Liputan6.com diperbarui 04 Nov 2021, 02:00 WIB
Diterbitkan 04 Nov 2021, 02:00 WIB
Penampakan macan kumbang di Nusakambangan. (Foto: Liputan6.com/BKSDA Jateng/Muhamad Ridlo)
Penampakan macan kumbang di Nusakambangan. (Foto: Liputan6.com/BKSDA Jateng/Muhamad Ridlo)

Liputan6.com, Cilacap - Belasan ekor macan kumbang (Panthera pardus melas) diketahui hidup di Pulau Nusakambangan, kata Kepala Resor Konservasi Wilayah Cilacap Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Jawa Tengah Dedi Rusyanto.

"Secara keseluruhan yang terpantau berdasarkan hasil pemantauan sekitar 18 ekor, namun perlu dipantau kembali secara keseluruhan titik dengan motode dan strategi sesuai standar inventarisasi pemantauan jenis satwa liar," katanya di Cilacap, Rabu, dikutip Antara.

Khusus untuk wilayah Cagar Alam Nusakambangan bagian timur, kata dia, berdasarkan pantauan yang dilakukan BKSDA melalui kamera trap diketahui ada empat ekor macan kumbang di daerah itu, lainnya tersebar di seluruh wilayah konservasi Nusakambangan.

Menurut dia, kemunculan macan kumbang di wilayah Cagar Alam Nusakambangan bagian timur di antaranya karena merupakan koridor pergerakan kehidupan macan tutul Jawa itu.

"Kehidupan macan tutul di sana memiliki insting tidak menyerang manusia, sebab ketersediaan makanan di dalam masih terbilang cukup seperti celeng (babi hutan, red.), kancil, kijang, dan sejumlah hewan lainnya," kata Dedi.

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan Video Pilihan Ini:


Viral Video Amatir Warga

Terkait dengan hal itu, pihaknya bersama pemangku kepentingan lainnya berupaya menjaga keberlangsungan ekosistem Nusakambangan melalui kegiatan patroli maupun penanaman pohon.

Pihaknya juga rutin menyosialisasikan kepada masyarakat agar tidak mengganggu atau berburu satwa liar yang dilindungi tersebut karena bagi siapa saja yang melanggarkanya akan dijerat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman pidana penjara lima tahun dan denda Rp500 juta.

Disinggung mengenai rekaman video di media sosial yang menyebutkan seekor macan tutul Jawa di Nusakambangan terekam video amatir warga, pihaknya belum bisa memastikan jika lokasinya benar di Nusakambangan.

Dalam video berdurasi 30 detik yang beredar di media sosial itu terlihat seekor macan tutul berjalan santai saat diabadikan melalui kamera warga dari atas sebuah mobil dengan jarak dekat dan disebutkan jika lokasinya di Pulau Nusakambangan.

"Saya belum bisa memastikan. Masih saya telusuri sumber informasinya," kata Dedi.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya