Liputan6.com, Solo - Ada-ada saja yang terjadi di tengah masyarakat untuk mendapatkan uang pada masa pandemi Covid-19, seperti saat ini. Segala cara dilakukan karena kondisi perekonomian masyarakat semakin terpuruk. Seperti yang terjadi di Wonogiri, Jawa Tengah. Dua orang warga yakni, WR alias HE (33), warga Kadipiro, Kecamatan Banjarsari, Solo dan WA alias KE (44) warga Jatiyoso, Karanganyar melakukan penipuan dengan modus menggandakan uang hingga lima kali lipat.Â
Kapolres Wonogiri AKBP Dydit Dwi Susanto didampingi Kasatreskrim AKP Supardi mengatakan dua tersangka diduga melakukan penipuan dengan menjanjikan kepada korbannya akan menggandakan uang yang diserahkan oleh korban menjadi lima kali lipat.
"Kepada korbannya dua orang tersangka meminta uang dan menjanjikan bisa melipatgandakan menjadi lima kali lipat," kata Kapolres di Mapolres Wonogiri, Rabu (3/11/2021).
Advertisement
Baca Juga
Kapolres menyebut, pelapor atau korban YH (46) asal Lubuk Baja, Kota Batam itu menyerahkan uang Rp100 juta rupiah kepada kedua tersangka di sebuah hotel di Wonogiri.
"Setelah menyarahkan uang Rp100 juta rupiah korban diberi bungkusan yang tidak boleh dibuka sebelum sampai depan teller bank. Jam 09.00 WIB di Bank BCA Wonogiri akhirnya korban membuka bungkusan dan mengetahui uang berjumlah Rp400 ribu dan tumpukan potongan kertas warna serupa dengan nominal uang Rp100 ribu. Saat itulah, korban merasa ditipu dan kemudian melaporkan ke polisi,"ujar dia.
Simak video pilihan berikut ini:
Potongan Kertas
Dalam kesempatan, tersangka menceritakan modusnya tersebut berawal sejak Senin, 25 Oktober 2021 sekitar pukul 22.00 WIB. Saat itu, pelapor bersama sejumlah rekan menuju ke hotel di Wonogiri. Tujuannya untuk menggandakan uang Rp100 juta.Â
Pada Selasa, 26 Oktober 2021 sekitar pukul 08.00 WIB, pelapor diajak rekannya yang juga salah satu tersangka yakni WR menjemput salah satu tersangka WA. Pelapor memberikan uang Rp100 juta ke tersangka. Kemudian ritual penggandaan uang pun dimulai. Uang pelapor tadi dimasukkan ke dalam kantong plastik yang ada bunga dan sesajennya.
Setelah itu, pelapor diberi uang oleh salah satu tersangka dan ditaruh di dalam kantong plastik. Pelapor dilarang membuka kantong plastik tersebut, hingga di depan teller bank.
Kemudian pelapor langsung menuju ke BCA bersama dengan rekan-rekannya. Setelah sampai di bank, pelapor langsung memberikan kantong plastik ke teller. Namun, pelapor terkejut melihat isinya hanyalah kertas berwarna menyerupai uang seratus ribuan dan uang asli Rp400.000.
Merasa ditipu, korban langsung melaporkan kejadian yang menimpanya ke kantor polisi. Tak berselang lama kedua tersangka dibekuk tanpa perlawanan.
Kedua tersangka diamankan bersama barang bukti berupa potongan kertas HVS warna merah muda dan uang tunai Rp400 ribu dari pelapor. Selanjutnya dari tangan WR diamankan handphone merk VIVO Y21 warna ungu, dan uang tunai Rp23 juta. Sementara, dari tersangka WA adalah uang tunai Rp22.350.000, dan handphone.
Sementara itu, atas perbuatannya tersebut kedua tersangka dijerat Pasal 378 KUHPidana dan atau pasal 372 KUHPidana, dengan ancaman pidana kurungan selama 4 tahun kurungan.
Advertisement