Liputan6.com, Garut - Status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Garut, Jawa Barat, kembali turun ke level 2, setelah sukses menembus angka vaksinasi Covid-19 di atas 50 persen.
Capaian itu berdampak pada pelonggaran sejumlah sektor kegiatan masyarakat, terutama pariwisata yang selama ini kerap menyumbang angka kenaikan kasus positif Covid-19 di Garut.
Bupati Garut Rudy Gunawan mengatakan, angka capaian vaksinasi Covid-19 di Garut saat ini sudah mencapai 53 persen atau sekitar satu juta lebih dosis vaksin Covid-19, berhasil disuntikan bagi masyarakat Garut.
Advertisement
“Jadi lansianya sekitar 42 persen, kalau secara agregat sekitar 52 persen sekian, otomatis kita turun ke level 2,” ujar dia selepas apel pagi di halaman Setda Garut, Senin (15/11/2021).
Baca Juga
Menurutnya Rudy, kesuksesan Garut berhasil menurunkan status PPKM ke level 2 merupakan kerja keras semua pihak, terhadap meningkatnya antusiasme warga mengikuti vaksinasi.
Dengan capaian itu, seluruh kegiatan masyarakat termasuk sektor wisata diprediksi mulai bergeliat kembali dengan penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 yang ketat.
“Sektor wisata boleh (dilonggarkan) sekarang bisa 50 persen dari awalnya hanya 25 persen kunjungan,” kata dia.
Namun meskipun demikian, Rudy tidak ingin berpuas diri dan berharap proses vaksinasi Covid-19 di Garut tetap dipacu sesuai dengan target vaksinasi nasional hingga akhir tahun.
“Kita targetkan 1,5 juta dosis 1 di tanggal 25 Desember, selanjutnya dalam HUT Garut sebelum 16 Februari 2022 kita sudah mencapai 2 juta,” kata dia.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Aturan Ketat
Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Garut Budi Gan Gan menyambut baik penurunan status level PPKM tersebut. Menurutnya, capaian itu merupakan anugerah untuk kembali menggairkan sektor wisata di Garut.
“Ini sebuah keberkahan, poinnya imunnya meningkat dan kita dalam keadaan sehat, covid bisa hilang,” ujar dia.
Untuk menekan ancaman lonjakan penyebaran Covid-19 di sektor wisata, lembaganya ujar dia, terus memperhatikan penerapan prokes secara ketat di lapangan.
“Mudah-mudahan setelah ada perbup (Paraturan Bupati) kita sebarluasakan ke sektor usaha dengan tata aturan di level 2,” kata dia.
Selain jam operasional yang masih berlangsung hingga pukul 21.00 WIB, tingkat kunjungan wisatawan masih berlaku hingga 50 persen.
“Kita tengah mengejar ke level 1, sehingga tingkat kunjungan tetap dibatasi sesuai dengan level yang ada,” ujar dia.
Selain itu, pemberlakuan pembukaan sektor wisata diperuntukan bagi sektor yang telah mendapatkan izin uji coba pembukaan dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif saat di level 3, termasuk mengantongi sertifikat CHSE (Cleanliness, Health, Safety, dan Environment).
“Seluruh tempat wisata mesti menerapkan aplikasi PeduliLindungi dan mematuhi prokes secara ketat seperti wajib masker dan tidak berkerumun,” ujar dia mengingatkan.
Advertisement