Putus Kontrak, Proyek Pembangunan Pasar Tempe Mangkrak

Pihak BPPW Sulsel pun akan menurunkan tim audit dari BPKP Perwakilan Sulsel untuk menghitung progres pembangunan Pasar Tempe.

oleh Fauzan diperbarui 24 Nov 2021, 19:09 WIB
Diterbitkan 24 Nov 2021, 19:05 WIB
Proyek pembangunan Pasar Tempe mangkrak (Liputan6.com/Fauzan)
Proyek pembangunan Pasar Tempe mangkrak (Liputan6.com/Fauzan)

Liputan6.com, Wajo - Setelah tidak berhasil mencapai target yang ditentukan saat Show Cause Meeting (SCM) III, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) akhirnya memutus kontrak proyek pembangunan Pasar Tempe dengan PT Delima Agung Utama sebagai pemenang tender. Pemutusan kontrak itu yang dilakukan oleh PPK itu berlangsung pada Rabu (24/11/2021). 

Pemutusan kontrak ini juga merupakan tindak lanjut dari hasil audit dengan tujuan tertentu (ADTT) Inspektorat Jenderal Kementerian PUPR melalui surat Inspektur Jenderal Nomor: PW0101-lj/1076 tertanggal 14 September 2021, serta surat Direktur Jenderal Cipta Karya Nomor: PW.0202-Dc/1770 tangal 8 November 2021.

"Putus kontrak hari ini," kata Kepala Balai Prasarana Permukiman Wilayah Sulawesi Selatan, Ahmad Asiri kepada Liputan6.com, Rabu (24/11/2021) petang.

Dengan demikian, proyek pembangunan pasar berspesifikasi Bangunan Gedung Hijau pertama di Indonesia Timur dan digadang-gadang menjadi percontohan nasional ini pun dinyatakan mangkrak. Usai pemutusan kontrak tersebut, pihak terkait pun akan menurunkan tim audit dari BPKP Perwakilan Sulsel untuk menentukan sejauh mana progres pembangunan Pasar Tempe. 

"Selanjutnya setelah ini akan dilakukan audit untuk menghitung berapa nilai kegiatan yang ada, untuk segera diselesaikan (pembayarannya)," lanjut Asiri.

Saat audit dari BPKP hingga pelunasan pembayaran kepada PT Delima Agung Utama tuntas, pihak Balai Prasarana Permukiman Wilayah Sulsel akan menentukan tindak lanjut terhadap proses pembangunan Pasar Tempe. Apakah nantinya akan dilelang ulang atau pemenang tender lain yang ditunjuk melanjutkan pekerjaannya, Ahmad Asiri enggan gegabah untuk menentukannya. 

"Nanti menyangkut itu setelah selesai semua proses kita laporkan kembali untuk ditentukan langkah selanjutnya seperti apa," jelas dia. 

Ahmad Asiri pun memastikan bahwa tak ada kerugian negara meski pembangunan Pasar Tempe itu mangkrak. Apalagi proses pembangunan Pasar Tempe itu telah dilakukan sesuai dengan mekanisme yang ada. 

"Jadi intinya kita tidak mungkin mengakibatkan kerugian negara, semuanya kita jalankan sesuai mekanisme, semua kan sudah jelas," dia memungkasi. 

 

Karut-marut Proyek Pembangunan Pasar Tempe

Kepala BPPW Sulsel Ahmad Asiri dan Bupati Wajo Amran saat meninjau proyek Pasar Tempe (Liputan6.com/Istimewa)
Kepala BPPW Sulsel Ahmad Asiri dan Bupati Wajo Amran saat meninjau proyek Pasar Tempe (Liputan6.com/Istimewa)

Sebelumnya, karut-marut pembangunan proyek Pasar Tempe kian menjadi-jadi. Betapa tidak, selain mengalami keterlambatan progres, sejumlah bagian bangunan yang ditargetkan rampung pada akhir tahun 2021 itu kini terpaksa harus dibongkar lantaran sepesifikasnya yang tidak memenuhi standar.

Kepala Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) Sulawesi Selatan, Ahmad Asiri membenarkan ihwal pembongkaran pada bagian kolom Pasar Tempe tersebut. Menurut dia, setelah pihaknya melakukan uji kelayakan ditemukan fakta bahwa sepesifikasi kolom bangunan tersebut tidak memenuhi standar yang telah ditentukan.

"Menyangkut pembongkaran di lapangan, itu adalah pekerjaan-pekerjaan yang setelah dilakukan uji itu tidak masuk standar, tidak memenuhi standar," kata Ahmad Asiri kepada Liputan6.com, Selasa (9/11/2021) pagi. 

Ahmad Asiri juga menjelaskan bahwa pihaknya saat ini memberikan kesempatan kepada PT Delima Agung Utama sebagai pemenang tender proyek senilai Rp45 miliar itu hingga tanggal 16 November 2021. Pemberian kesempatan itu diberikan berdasarkan hasil rapat pembuktian atau Show Cause Meeting (SCM) III.

Berdasarkan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah RI Nomor 12 Tahun 2021 dijelaskan bahwa apabila Penyedia tidak mampu mencapai taget yang ditetapkan pada SCM maka PPK mengeluarkan Surat Peringatan (SP) kepada Penyedia. Dalam hal telah dikeluarkan SP ketiga dan Penyedia dinilai tidak mampu mencapai target yang ditetapkan, maka PPK dapat melakukan pemutusan kontrak secara sepihak dan memberikan sanksi kepada Penyedia sesuai ketentuan yang berlaku.

"Jadi ini kan kegiatan berproses di sana, seperti yang saya bilang kemarin, menyangkut progres itu kan kita sudah SCM III-kan, kita tunggu sampai tanggal 16," ucap Ahmad Asiri.

Ahmad Asiri pun memastikan bahwa Balai Prasarana Permukiman Wilayah Sulawesi Selatan akan terus mengawasi proses pembangunan proyek Pasar Tempe secara ketat. Dia tak ingin ada sarana umum yang dibangun justru belakangan malah jadi masalah untuk masyarakat Kabupaten Wajo.

"Jadi semua langkah yang harus kami lakukan dalam rangka pengawasan mutu itu sudah kami lakukan. Itu komitmen kami, kita jangan bangun infrastruktur yang pada akhirnya nanti akan meresahkan masyarakat. Kita mau membangun infrastuktur yang berkualitas, sesuai dengan arahan Pak Menteri," paparnya.

Sejumlah Kesalahan dalam Pembangunan Pasar Tempe

Desaun dasar Pasar Tempe (Liputan6.com/Istimewa)
Desaun dasar Pasar Tempe (Liputan6.com/Istimewa)

Dalam perjalannya, proses pembangunan pasar berspesifikasi Bangunan Gedung Hijau pertama di Indonesia Timur dan digadang-gadang menjadi percontohan nasional ini memang mengalami banyak kejanggalan.

Diantaranya adalah proses Mutual Check atau MC 0 yang waktunya jauh dari tanggak kontrak yang telah ditetapkan. Dimana seharusnya MC 0 dilakukan seminggu setelah penandatanganan kontrak.

"Berdasarkan hemat kami, proses MC 0 itu harus dilakukan diawal, dimana dalam proses itu harus menyatukan visi perencana kepada kontraktor yang menggambarkan bentuk akhir dari hasil perencanaan itu di lokasi pembangunan kepada kontraktor," Kata Muhammad Ansar, Direktur Lembaga Antikorupsi Sulawesi Selatan (LAKSUS) saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu.

Masalah selanjutnya adalah adanya laporan kepada pihak kepolisian tentang legalitas tanah timbunan yang digunakan dalam proyek pembangunan Pasar Tempe yang disebut ilegal. Pihak kepolisian pun hingga kini masih menelusuri aduan tersebut.

"Sejak awal kami menduga proyek ini sarat masalah, mulai dari tendernya, penggunaan materialnya hingga Amdal Lalinnya," jelas Ansar.

Masalah berikutnya yang kemudian mencuat adalah adanya permasalahan mutu beton pada pekerjaan pondasi, yang berdasarkan hasil penelusuran, bahwa pihak Sucofindo menjamin bahwa mutu beton pondasi tersebut telah layak. Setelah itu, ditemukan fakta bahwa permasalahan tentang mutu beton kembali terjadi pada pekerjaan kolom Pasar Tempe.

"Seharusnya mutu beton yang berasal dari kontraktor yang sama dan menggunakan material yang sama hingga metode pekerjaan yang sama harusnya memiliki kualitas beton yang relatif sama. Kan aneh, kok beton pondasi dinyatakan layak oleh Sucofindo sedangakan beton kolom harus dibongkar karena tidak memenuhi spesifikasi, ini kan yang kerja semuanya sama," Ansar menjelaskan.

Permasalah-permasalahan inilah yang kemudian menyebabkan molornya pengerjaan proyek pembangunan Pasar Tempe karena tidak adanya ketegasan dari pihak-pihak terkait sehingga terjadinya Show Cause Meeting (SCM) I, II dan III yang menjerat pihak pelaksana pekerjaan.

"Ini semua akan jelas setelah SCM III tanggal 16 November, sesuai dengan kata Kepala BPPW Ahmad Asiri," tutup Ansar.

 

Simak juga video pilihan berikut ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya