Liputan6.com, Jakarta - Pengungsi banjir bandang di Desa Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung, disebut-sebut terpaksa hanya makan nasi ditaburi garam. Pengungsi terpaksa hanya makan nasi ditaburi garam karena semua bahan pokok dan alat memasak terendam banjir. Dengan kondisi seadanya mereka harus bertahan beberapa hari di pengungsian hingga banjirnya surut.
Terkait kabar itu, Bupati Bandung Dadang Supriatna membantah ada kejadian itu dan menyebut memang ada kesalahan dalam pembagian bantuan. Dirinya lantas meminta Kepala BPBD dan Dinas Sosial memperbaiki proses pembagian bantuan bencana. Tak hanya itu, Dadang juga meminta Camat di lokasi banjir untuk lebih fokus pada penanggulangan bencana. Dadang bahkan mengancam Camat dengan sanksi jika tidak bekerja profesional.
Â
Advertisement
Â
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Seorang Pria di Brebes Dipasung Keluarga 15 Tahun
Seorang dengan gangguan jiwa berinisial AR (52) selama 15 tahun dipasung keluarganya di Brebes, Jateng. Yang miris, perlakuan itu terpaksa dilakukan pihak keluarga lantaran tidak ada biaya untuk membawa AR ke rumah sakit. Pihak keluarga mengatakan, AR tiap hari hanya di kamar dengan kaki dan tangan dirantai, karena agar tidak mengganggu warga lain. AR sendiri mengalami gangguan jiwa setelah lulus dari pendidikan menengah atas di Cirebon.
Kepala Desa Kedunguter, Edi Sutrisno mengatakan pihaknya terus berupaya agar AR mendapat pengobatan yang layak. Pihaknya juga telah membuatkan BPJS untuk pengobatan yang bersangkutan. Edi menyebut pihaknya selama ini sudah berupaya untuk membantu pengobatan Rifai. Namun dari upaya itu belum ada hasil positif. Sehingga, Rifai saat ini masih mengalami gangguan jiwa.
Â
Advertisement
Wanita Bobol Rumah Orang Bawa Kabur Harta Ratusan Juta
Seorang wanita berinisial YA (39), warga Desa Sukodadi, Lamongan, harus berurusan dengan polisi usai terbukti mencuri di sebuah rumah. Tak tanggung-tanggung, hasil curiannya bernilai total Rp233 juta. Kasatreskrim Polres Lamongan AKP Yoan Septi Hendri mengatakan, pelaku beraksi seorang diri, mencuri sebuah rumah di Desa Mengongo. Wastawi, yang merupakan korbannya, baru menyadari rumahnya ada yang membobol saat mendapati pintu belakang jebol. Benar saja, saat mengecek lemari, uang tunai dan perhiasannya raib dari lemari.
Beruntung aksi pelaku terekam CCTV, sehingga tak butuh waktu lama bagi aparat kepolisian untuk menangkap pelaku. Apalagi korban juga mengenali wajah pelaku. Atas perbuatannya, pelaku YA diganjar Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.