Berkas 2 Tersangka Dugaan Korupsi Alat Peraga Imtaq Kabupaten Gowa Dinyatakan Rampung

Berkas dua tersangka dugaan korupsi pengadaan korupsi alat peraga imtaq di Dinas Pendidikan Kabupaten Gowa dinyatakan rampung.

oleh Eka Hakim diperbarui 30 Des 2021, 03:00 WIB
Diterbitkan 30 Des 2021, 03:00 WIB
Polda Sulsel geledah rujab Bupati Gowa terkait penyidikan dugaan korupsi pengadaan alat peraga imtaq di Kabupaten Gowa (Liputan6.com/ Eka Hakim)
Polda Sulsel geledah rujab Bupati Gowa terkait penyidikan dugaan korupsi pengadaan alat peraga imtaq di Kabupaten Gowa (Liputan6.com/ Eka Hakim)ek

Liputan6.com, Makassar - Diam-diam Tim Penyidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Polda Sulsel berhasil merampungkan berkas perkara dua orang tersangka dugaan korupsi pengadaan alat peraga iman dan taqwa di Dinas Pendidikan Kabupaten Gowa.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus (Wadir Reskrimsus) Polda Sulsel AKBP Gany Alamsyah membenarkan perampungan berkas dua orang tersangka dugaan korupsi pengadaan alat peraga imtaq di Dinas Pendidikan Kabupaten Gowa.

"Iya sudah P21 itu. Tersangkanya inisial MS dan RB," kata Gany dikonfirmasi via telepon, Rabu (29/12/2021).

Menanggapi hal tersebut, Ketua Badan Pekerja Anti Corruption Committee Sulawesi (ACC Sulawesi) Kadir Wokanubun mengaku sangat mengapresiasi upaya yang telah dilakukan oleh penyidik tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel yang telah merampungkan berkas dua orang tersangka dugaan korupsi pengadaan alat peraga imtaq di Kabupaten Gowa tersebut.

"Tentunya dengan P21 nya perkara ini, kita cukup mengapresiasi. Apalagi kasus ini memang cukup lama," kata Kadir.

Ia berharap pada saat pelimpahan tahap dua perkara tersebut nantinya, pihak Kejati Sulsel juga bertindak tegas dengan menahan para tersangkanya.

"Iya sebaiknya ditahan jika Kejati memang konsisten dengan pemberantasan korupsi. Apalagi kasus korupsi pengadaan alat peraga imtaq ini juga lumayan menimbulkan kerugian negara yang cukup besar," terang Kadir.

 

 

*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.


Sempat Menjadi Sorotan

Ketua Badan Pekerja Anti Corruption Committee Sulawesi, Kadir Wokanubun apresiasi perampungan berkas dua tersangka dugaan korupsi alat peraga imtaq di Kabupaten Gowa (Liputan6.com/ Eka Hakim)
Ketua Badan Pekerja Anti Corruption Committee Sulawesi, Kadir Wokanubun apresiasi perampungan berkas dua tersangka dugaan korupsi alat peraga imtaq di Kabupaten Gowa (Liputan6.com/ Eka Hakim)

Jauh sebelumnya penanganan kasus ini memang menjadi sorotan oleh lembaga pegiat anti korupsi di Sulsel. Diantaranya sorotan dari lembaga Anti Corruption Committee Sulawesi (ACC Sulawesi).

Lembaga binaan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu malah sempat menantang nyali Polda Sulsel untuk segera menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.

Direktur Anti Corruption Committee Sulawesi (ACC Sulawesi) Kadir Wokanubun saat itu menilai nyali Polda Sulsel seakan menghilang dalam menuntaskan penyidikan kasus tersebut.

Ia bahkan berharap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menyupervisi penyidikan kasus tersebut agar segera berjalan profesional.

"Sebaiknya diambil alih saja penyidikannya. Kami sudah menilai penyidikannya sudah tidak profesional. Hingga saat ini belum ada juga tersangka. Kan aneh padahal sudah lama naik ke penyidikan," terang Kadir sebelumnya.

 


Penyidik Geledah Rujab Bupati Gowa

Dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan alat peraga imtaq di Kabupaten Gowa tersebut, tim Penyidik Subdit III Tipikor Dit Reskrimsus Polda Sulsel telah menggeledah sejumlah Kantor Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa, Sulsel, Selasa 14 Mei 2019 sekitar pukul 14.00 wita.

Tak hanya kantor SKPD yang berada dalam satu area dengan Kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa, tim penyidik tipikor saat itu juga turut menggeledah ruangan kerja yang berada dalam rumah jabatan (rujab) Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan.

Kepala Bidang Humas Polda Sulsel yang saat itu dijabat oleh Kombes Pol Dicky Sondani membenarkan adanya penggeledahan tersebut.

Kata dia, penggeledahan merupakan bagian dari proses penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan alat peraga imtaq di Kabupaten Gowa tahun anggaran 2018 yang sementara berjalan.

"Lokasi penggeledahan diantaranya di Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Gowa dan Rujab Bupati Gowa," kata Dicky kala itu.

Dalam penggeledahan tersebut, tim mengamankan sejumlah dokumen-dokumen penting terkait kegiatan pengadaan alat peraga imtaq yang sementara diusut.

"Kasus ini diselidiki sejak bulan Februari 2019 dan statusnya naik ke tahap penyidikan pada bulan Mei 2019 ini," terang Dicky kala itu.

Dari hasil penyidikan, beber dia, tim menemukan adanya dugaan mark up anggaran pada kegiatan pengadaan alat peraga imtaq yang dilaksanakan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Gowa tersebut.

Dimana dari hasil cek tim ke lokasi sumber barang yakni di Yogyakarta, uang yang digunakan untuk belanja barang alat peraga yang dimaksud hanya sebesar Rp1,5 miliar. Sementara anggaran yang digelontorkan untuk kegiatan tersebut senilai Rp5.609.681.992.

Tak hanya itu, kata Dicky, tim juga menemukan terjadinya keterlambatan pengerjaan. Dimana pada bulan Februari 2019 masih terjadi pengiriman barang dari Yogyakarta ke Makassar, sementara berdasarkan berita acara serah terima pengerjaan, progres pekerjaan telah dilaporkan 100 persen tepatnya pada bulan September 2018.

"Dari hasil pemeriksaan sejumlah saksi-saksi, terungkap juga ada intervensi dari beberapa pihak dalam proses lelang, pelaksanaan hingga pencairan pembayaran," beber Dicky kala itu.

Pengadaan alat peraga imtaq diperuntukkan untuk 82 Sekolah Dasar (SD) yang tersebar di 18 Kecamatan di Kabupaten Gowa.

Kegiatan tersebut menggunakan anggaran sebesar Rp5.609.681.992 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2018.

Adapun yang bertindak sebagai penyedia barang dalam kegiatan itu diketahui bernama Rahmawati Bangsawan alias Neno. Dia memenangkan tender menggunakan nama perusahaan yang dipinjam yakni bernama PT. Arsa Putra Mandiri.

"Dalam kasus ini kita terapkan dugaan pelanggaran Pasal 2 ayat 1 Subsider Pasal 3 Juncto Pasal 9 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi," Dicky menjelaskan kala itu.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya