Polda Sulsel Gagalkan Peredaran Sabu dan Ekstasi Senilar Rp8,89 Miliar

Dalam pengungkapan itu polisi menangkap 5 orang tersangka.

oleh Fauzan Diperbarui 22 Feb 2025, 20:00 WIB
Diterbitkan 22 Feb 2025, 20:00 WIB
Kapolda Sulsel Irjen Pol Yudhiawan Wibisono (Liputan6.com/Istimewa)
Kapolda Sulsel Irjen Pol Yudhiawan Wibisono (Liputan6.com/Istimewa)... Selengkapnya

Liputan6.com, Sidrap - Polda Sulawesi Selatan kembali berhasil menggagalkan peredaran narkotika dalam jumlah yang cukup besar. Dalam operasi yang digelar beberapa hari lalu, polisi berhasil mengamankan 4.200 butir pil ekstasi dan 4,611 kilogram sabu. 

Kapolda Sulsel, Irjen Pol Yudhiawan Wibisono pihaknya menangkap 5 pelaku dari tiga lokasi berbeda dalam operasi tersebut. Seluruh pelaku yang ditangkap itu kini telah ditetapkan sebagai tersangka. 

"Sebanyak 5 tersangka dari tiga lokasi berbeda diamankan dalam pengungkapan ini," kata Yudhiawan di Mapolres Sidrap, Rabu (19/2/2025). 

Pengungkapan peredaran pil ekstasi di Sulsel ini bermula dari ditangkapnya tersangka MH (22) dan AL (20). Dari tangan keduanya diamankan barang bukti 10 butir ekstasi. 

Pihak kepolisian lalu melakukan pengembangan dan berhasil menangkap tersangka MA (30) dan AH (27). Dari tangan keduanya polisi mengamankan 2 saset ekstasi.

"Anggota lalu melakukan Pengembangan kasus di rumah MA dan berhasil mengungkap 42 sachet berisi pil ekstasi, hingga total pil ekstasi yang diamankan mencapai 4.200 butir," jelas Yudhiawan.

Sementara pengungkapan kasus narkoba jenis sabu, polisi berhasil menangkap tersangka HMN (25) di Jalan Poros Pinrang-Polmas, Kelurahan Bungi, Kecamatan Duampanua, Kabupaten Pinrang. Dari tangan HMN polisi mengamankan barang bukti 4,611 kilogram sabu. 

"Seluruh barang bukti yang diamankan ini ditaksir nilainya mencapai Rp8,89 miliar," imbuh Yudhiawan. 

 

Terancam Hukuman Mati

Kapolda Sulsel Irjen Pol Yudhiawan Wibisono (Liputan6.com/Istimewa)
Kapolda Sulsel Irjen Pol Yudhiawan Wibisono (Liputan6.com/Istimewa)... Selengkapnya

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancamannya adalah hukuman mati, penjara seumur hidup, atau minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda minimal Rp10 miliar.

Yudhiawan menegaskan bahwa pemberantasan narkoba menjadi prioritas utama kepolisian demi melindungi masyarakat dari dampak buruk peredaran narkotika. 

Ia juga mengimbau masyarakat untuk aktif berperan dalam pemberantasan narkoba dengan melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. Keberhasilan ini diharapkan dapat menjadi efek jera bagi pelaku kejahatan serta meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya narkotika.

“Kami berkomitmen untuk menindak tegas pelaku peredaran narkoba, mengingat dampaknya yang sangat merusak bagi generasi muda dan masyarakat luas,” ungkapnya. 

 

Simak juga video pilihan berikut ini: 

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

EnamPlus

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya