Liputan6.com, Batam - Tim Satgas penegak hukum (Gakum) Misi Kemanusiaan Pencegahan Perdagangan Orang Mabes Polri melalui Subsatgas Misi Kemanusiaan Polda Kepri berhasil menangkap otak pelaku dan penyedia speed boat sebagai sarana transportasi pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau TKI ilegal yang mengakibatkan puluhan orang meninggal dunia dalam tragedi kapal tenggelam di Perairan Kota Tinggi Johor Bahru, Malaysia, Rabu (15/12/21) lalu.
Kepala Bidang Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhart mengatakan otak pelaku sindikat pengiriman PMI ilegal berinisial Susanto alias Acing ditangkap di Jalan Lobam, Tanjung Uban, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepri pada Minggu (2/1/22).
"S alias A merupakan pemilik kapal dan pengendali penyelundupan PMI ilegal ke Malaysia," kata Harry saat Konferensi pers di Mako Polda Kepri, Batubesar, Batam, Senin (3/1/22).
Advertisement
Baca Juga
Selain pemilik kapal dan speed boat tersangka juga pemilik lokasi pemberangkatan. Yang bersangkutan juga pemilik penampungan di Sungai Gentong, Uban, yaitu tempat di mana para PMI ilegal sudah siap untuk diberangkatkan.
Tersangka juga bertindak sebagai orang yang memberikan upah atau yang menggaji nahkoda dan ABK.
Adapun barang bukti yang diamankan petugas antara lain mengamankan rekening koran atas nama Z, selaku istri tersangka S alias A.
“Kita patut prihatin terhadap kejadian yang menimpa Warga Negara indonesia yang diberangkatkan secara ilegal tentunya ini tidak menyurutkan tim penyidik dari Dirkrimum mengungkap bukan hanya di hilir saja melainkan ke hulu yang kemudian berkoordinasi dengan jajaran dari kriminal umum dari Polda-Polda korban berasal, ini menjadi sebuah konsep pengungakapan bersama operasi satgas misi kemanusiaan,“ ujar Harry.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Â
Saksikan Video Pilihan Ini:
Tersangka Dijerat Pasal Berlapis
Tersangka inisial S alias A dijerat pasal berlapis, yaitu terdiri dari pasal 4, Pasal 7 Undang-undang RI Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang atau Pasal  81 dan Pasal 83 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran, yang juga ditambahkan pasal Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang atau UU Nomor 8 Tahun 2010 .
"Jadi penyidik melihat aset atau harta yang dimiliki tersangka hasil kejahatan dan akan dilakukan atau diterapkan tindak pidana pencucian uang," kata Kabid Humas Polda Kepri.
Di tempat yang sama, Dirkrimum Polda Kepri yang juga sebagai ketua Tim Subsatgas Gakkum Misi Kemanusiaan Polda Kepri, Kombes Pol Jefry Ronald Siagian mengatakan tersangka inisial S alias A sebagai otak pelaku pengiriman PMI ilegal ke Malaysia .
"Tersangka S alias A ditangkap di Tanjung Uban. Peran dia adalah sebagai orang yang menyiapkan kapal itu hasil pemeriksaan sementara. Lokasi keberangkatan juga punya dia. Tapi untuk rekrut itu dilakukan pihak lain dari wilayah asal,“ ujar Jefry.
Setelah si perekrut berhasil mengumpulkan hingga mencapai 80 orang calon PMI ilegal kemudian langsung kontak tersangka S alias A untuk menyiapkan transport ke malaysia.
Rumah penampungan milik S alias A Â ada yang di Batam dan ada di juga di Uban. Tapi yang di Uban lebih lengkap sehingga para PMI yang sudah di sana tinggal menunggu beberapa jam saja sebelum berangkat.
Advertisement