Liputan6.com, Banyumas - Bekerja di negeri seberang masih memikat warga negara Indonesia. Penghasilan besar menjadi daya tarik para Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau TKI.
Sebagian orang bahkan tak menyoal legalitas dokumen keberangkatan. Tidak juga mempertimbangkan faktor keselamatan jaminan perlindungan tenaga kerja.
Sebut saja kasus yang baru saja dirilis Polresta Banyumas, Senin (25/1/2021). Unit IV Sat Reskrim Polresta Banyumas mengungkap kasus tindak pidana penempatan pekerja migran Indonesia secara ilegal, Kamis (21/1/2021).
Advertisement
Baca Juga
Pelaku perempuan berinisial YUN (42) warga Patikraja, Banyumas. Ia adalah kepala cabang perusahaan penyalur tenaga kerja Indonesia yang berkantor di Patikraja.
YUN menyalurkan LSA (22), warga Kemranjen Kabupaten Banyumas ke Malaysia sebagai asisten rumah tangga. Meskipun bisa menyalurkan secara legal melalui perusahaan tempatnya bekerja, YUN justru bermain sendiri di jalur pekerja migran ilegal.
Mula-mula, YUN membuat paspor biasa (kunjungan) dan dengan dalih LSA akan berlibur. LSA diminta menunjukkan tiket perjalanan pulang-pergi Indonesia-Malaysia kepada petugas Imigrasi.
Sebelum berangkat ke Malaysia, LSA menginap di rumah YUN selama satu minggu. Di rumah YUN, LSA mendapat pelatihan tentang adat istiadat orang Malaysia maupun bahasa yang digunakan di Malaysia.
Â
Simak Video Pilihan Berikut Ini:
Pekerja Migran Tak Bisa Pulang
Setelah pelatihan, pelaku mendampingi korban berangkat melalui bandara di Yogyakarta dengan tujuan Batam. Dari Batam, mereka menyeberang menggunakan kapal menuju Malaysia.
Sesampainya di Malaysia pelaku bersama korban menemui agen yang merupakan kenalan pelaku. Agen ini yang kemudian mengantar LSA kepada bos tempat dia akan bekerja.
"Pelaku diberi upah oleh bos korban di Malaysia sebesar 6 ribu ringgit atau sekitar Rp 20 juta," kata Kapolresta Banyumas Kombes Pol M. Firman L. Hakim melalui Kasat Reskrim Kompol Berry.
Persoalan muncul ketika LSA tidak bisa dihubungi sejak bulan Mei 2020. YUN mengaku tidak bisa memulangkan LSA ke Indonesia dengan alasan Malaysia menerapkan lockdown keluar negara.
Polisi mengamankan YUN di Mapolresta untuk keperluan penyidikan. Polisi juga membawa barang bukti berupa satu set komputer merek Acer, satu buah HP merk Oppo Reno 3 warna silver, satu bundel foto copy KK, Ijazah SD SMP SMA, KTP dan biodata korban LSA dan satu bundel foto copy persyaratan pengajuan pasport kunjungan milik korban.
"Atas perbuatannya, YUN dijerat Pasal 81 jo Pasal 69 UU No 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia,"Â dia menegaskan.
Advertisement