Warga Cilacap Korban Perahu Karam di Johor Malaysia Diduga TKI Ilegal

Warga Cilacap yang diduga turut menjadi korban kapal karam di Johor, Malaysia diduga kuat merupakan Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal

oleh Muhamad Ridlo diperbarui 19 Des 2021, 01:00 WIB
Diterbitkan 19 Des 2021, 01:00 WIB
20151220-Ilustrasi Kapal Tenggelam-AFP Photo
Ilustrasi kapal tenggelam (AFP Photo)

Liputan6.com, Cilacap - Warga Cilacap yang diduga turut menjadi korban kapal karam di Johor, Malaysia diduga kuat merupakan Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal.

Koordinator Pos Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (P4TKI) Cilacap, Ervie Kusumasari mengatakan, kesimpulan itu diperoleh setelah P4TKI melakukan penelusuran ke pihak keluarga dan otoritas di Malaysia.

Dia mengungkapkan, berdasar keterangan keluarganya, ukiman Martameja, yang beralamat di Jalan Raya Jetis, Nusawungu, Cilacap diketahui sejak tahun 1990-an sudah bolak-balik ke Malaysia dengan pemberangkatan pribadi, tidak melalui perusahaan Pelaksana Penempatan TKI Swasta (PPTKIS).

“Sudah sejak tahun 1994 bolak-balik ke Malaysia, tidak melalui PT,” kata Ervi, Jumat (17/12).

Sedangkan korban kedua, Andy Maulana, pernah bekerja di Malaysia selama tiga tahun. Setelah pulang, ke Cilacap, Andy kembali berangkat ke Malaysia usai mendapatkan informasi mengenai kebutuhan tekong di Malaysia, dari rekan kerjanya yang berasal dari Malang.

Serupa dengan Tukiman, Andy juga berangkat tanpa melalui perusahaan penyalur tenaga kerja resmi, dan diduga kuat ilegal.“Mas Andi Maulana, itu pernah bekerja di Malaysia tiga tahun terus pulang. Pulang, dia masih punya teman yang berasal dari Malang, memberi informasi tekong itu, yang di Batam,” ucap dia.

Diduga TKI atas nama Andi berangkat ke Malaysia secara pribadi, tidak melalui penyalur resmi. Nahas, dalam perjalanan dia diduga justru menjadi korbankapal karam.

“Jadi Informasi mengenai tekong itu yang di Batam. Jadi informasi tekong itu dari temannya yang pernah kerja bareng di Malaysia. Ya karena tidak melalui PT itu kemungkinan besar ilegal,” jelasnya.

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

 

Saksikan Video Pilihan Ini:

Pembengkatan Sendiri atau Pribadi

Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, melalui Dinas Ketenagakerjaan dan Perindustrian (Dinakerin) setempat melakukan pengecekan terhadap kemungkinan adanya warga Cilacap yang menjadi korban kapal karam di Johor, Malaysia.

"Saya belum tahu info yang sebenarnya, nanti akan kami cek," kata Kepala Dinakerin Kabupaten Cilacap Dikdik Nugraha saat dihubungi dari Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Kamis sore.

Dia mengatakan hal itu saat dikonfirmasi terkait dengan sejumlah dokumen yang ditemukan Satuan Tugas Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru di lokasi terjadinya kapal karam, beberapa di antaranya merupakan dokumen milik warga Cilacap.

Seperti diberitakan sebelumnya, dua warga Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah diduga turut menjadi korban kapal karam di Pantai Tanjung Balau, Kota Tinggi Johor, Rabu (15/12/2021) lalu. Dugaan itu muncul setelah ditemukan sejumlah dokumen orang yang beralamat di Cilacap di kapal karam tersebut, seperti KTP, paspor, SIM dan kartu PCR Test.

Hingga saat ini belum diperoleh kabar pasti dari BNP2TKI dan KBRI perihal nasib kedua warga Cilacap ini. KBRI masih berkoordinasi dengan otoritas Malaysia, apakah nama tersebut di atas menjadi korban meninggal atau hilang.

“Kami masih berkoordinasi. Ini masih belum jelas,” kata Ervie.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya