Soal Tuntutan Onslag Jaksa Kejari Medan, Kejagung Minta Keterangan Kuasa Hukum

Tim Hukum Hadi Yanto, selaku Penasihat Hukum Jong Nam Liong menghadiri panggilan Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk dimintai keterangan pada Kamis, 20 Januari 2022.

oleh Reza Efendi diperbarui 21 Jan 2022, 16:47 WIB
Diterbitkan 21 Jan 2022, 16:47 WIB
Longser Sihombing
Longser Sihombing saat di Kejagung

Liputan6.com, Medan Tim Hukum Hadi Yanto, selaku Penasihat Hukum Jong Nam Liong menghadiri panggilan Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk dimintai keterangan pada Kamis, 20 Januari 2022.

Pemanggilan itu tindak lanjut dari pelaporan 2 jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari ) Medan dalam kasus dugaan pemalsuan akta dengan terdakwa David Putra Negoro alias Liem Kwek Liong. Terdakwa terdakwa dituntut onslag dan telah divonis bebas majelis hakim Pengadian Negeri (PN) Medan.

"Saya datang ke Kajagung untuk memenuhi panggilanm untuk dimintai keterangan oleh Jaksa Agung Muda," kata pengacara Jong Nam Liong, Longser Sihombing, kepada Liputan6.com, Jumat (21/1/2022).

Longser mengatakan, saat dimintai keterangan, pihaknya menyampaikan keberatan dengan tuntutan onslag terhadap terdakwa dugaan akta palsu David Putra Negoro alias Liem Kwek Liong.

"Apabila dalam proses sudah P-21, sudah memenuhi unsur pidana. Sewaktu tahap II juga telah memenuhi dengan penyerahan barang bukti dan tersangka," ucapnya.

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Dakwaan

ilustrasi pendakwaan.
ilustrasi pendakwaan. (iStockphoto)

Disampaikan Longser, pada dakwaan telah didakwakan Pasal 263, 266, 362, 372, 55, 56 KUHP. Namun, menurutnya, JPU sangat berani menuntut onslag terhadap terdakwa. Dalam pasal yang didakwakan, tidak ada 1 pasal pun yang dapat dituntut onslag.

"Kepada Bapak Jaksa Agung RI berkenan memerintahkan Kepala Kejaksaan Negeri Medan melalui Kajati Sumut untuk segera mendaftarkan upaya hukum Kasasi terhadap putusan bebas (vrijspraak) terdakwa David Putranegoro pada Perkara Nomor: 2231/Pid.B/2021/PN.Mdn," sebut Longser.

Mereka juga meminta perlu dilakukan pengkajian terkait dilaksanakan eksaminasi. Siapa yang memerintahkan, lalu apa rekomendasi eksaminasi.

"Hubungan eksaminasi terhadap pelaksanaan rencana tuntutan yang diekpos pada Senin, 27 Desember 2021, di gedung Pidum Kejagung. Apa materi ekspos, kesimpulan ekspos, dan rekomendasi ekpos rentut," kata Longser.

Ingatkan Bawahan

Ilustrasi Kejaksaan Agung RI (Kejagung)
Gedung Kejaksaan Agung Jakarta. (Liputan6.com/Muhammad Radityo Priyasmoro)

Sehingga, lanjutnya, Kajari Medan melalui Kasi Pidum, Riachard Sihombing dan Candra Naibaho pada Selasa 28 Desember 2021 membacakan amar tuntutan onslag tanpa membaca rangkaian hasil persidangan yang mengabaikan atau menyembunyikan fakta-fakta persidangan terkait amanah rumusan Pasal 184 KUHAP tentang 5 bukti sah.

"Apa hubungan eksaminasi, rentut, dan tuntutan tersebut, dengan sidang Selasa, 4 Januari 2022. Bersamaan hanya sekitar satu jam pembacaan pledoi dan replik JPU," ucapnya.

Longser menyampaikan, mereka juga meminta Jaksa Agung mengingatkan bawahannya karena dianggap sudah tidak sesuai dengan yang dikampanyekan ataupun disampaikan.

"Padahal, Jaksa Agung melalui Jampidum ingatkan semua jajaran harus teliti dan berkualitas dalam mengeluarkan produk," tandasnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya