Liputan6.com, Medan Kuasa hukum Jong Nam Liong, Longser Sihombing, terus mencari keadilan terkait kasus dugaan pembuatan akta palsu dengan terdakwa David Putra Nugroho. Pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa, 28 Desember 2021, terdakwa menerima tuntutan onslag.
Tuntutan onslag yang diterima terdakwa dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Riachard Sihombing dan Chandra Naibaho ke Komisi Kejaksaan (Komjak) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Senin, 3 Januari 2022.
Kemudian, kedua jaksa yang bertugas di Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan itu dilaporkan Longser Sihombing, selaku penasihat hukum dari Kantor Hukum Hadi Yanto & Rekan, kepada Ombudsman Republik Indonesia dan Komisi III DPR RI. Seluruh laporan itu dilayangkan Longser pada hari yang sama.
Advertisement
Baca Juga
Untuk memastikan laporan tersebut diproses, Longser kembali mendatangi Jaksa Muda Pengawasan (Jamwas) Kejagung pada Selasa, 11 Januari 2022. Dia diterima langsung oleh Staf Jamwas dan Staf Kapuspenkum, DB Susanto.
Dikatakan Longser, pertemuan itu untuk memberikan fakta-fakta sebenarnya dalam kasus dugaan Akta Palsu Nomor 8 tanggal 21 Juli 2008.
"Kami selaku kuasa hukum korban menyatakan keberatan terhadap rekomendasi hasil eksaminasi khusus tanggal 15 November 2021, dan hasil ekspos rentut tanggal 27 Desember 2021 di Kantor Pidum Kejagung, karena mengabaikan amanah rumusan Pasal 184 KUHP tentang 5 alat bukti yang sah," kata Longser, Jumat (14/1/2022).
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Diduga Tak Mempertimbangkan Fakta
Longser menjelaskan, kedua oknum jaksa itu menurutnya tidak melihat pertimbangan dan fakta-fakta yang disampaikan dalam persidangan, dibuktikan dengan data perlintasan luar negeri dan paspor Jong Nam Liong.
"Setelah terdakwa menyuruh membuat akta palsu. Selanjutnya, mengambil dan atau memindahkan sertifikat hak guna bangunan dan hak milik dari brankas milik 6 orang lainnya, yaitu Jong Nam Liong, Mimiyanti, Yong Gwek Jan, Juliana, Weni, dan Deni, serta sertifikat milik pribadi Mimiyanti, didakwa kepada terdakwa David Putra Negoro alias Lim Kwek LIong, Notaris Fujiyanto Ngariawan (DPO) dan Lim Soen Liong alias Edi (DPO)," terang Longser.
Longser menilai tuntutan onslag atau bebas terhadap terdakwa, yang dibacakan oleh Riachard Sihombing dan Chandra Naibaho di PN Medan beberapa waktu lalu, terkesan terburu-buru dan tidak menyampaikan resume keterangan dari 5 alat bukti yang sah tersebut.
"JPU hanya mengatakan, 5 alat bukti yang sah itu menurut pandangan kami saja. Ini dinilai tidak objektif, melihat fakta terungkap dalam persidangan tersebut, sehingga kita menilai keadilan bagi korban tidak ada," sebutnya.
Advertisement
Harapkan Keadilan
Longser juga menjelaskan, berdasarkan pendapat ahli hukum syarat materil sesuai dengan rumusan persangkaan dan atau dakwaan Pasal 266 KUHP dan atau Pasal 264 KUHP dan/atau Pasal 362 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP yo 55 KUHP yo 56 KUHP.
"Pasal-Pasal tersebut, tidak satupun pasal yang dapat dituntut Onslag. Kami membantah juga pendapat hasil eksaminasi yang mengatakan kasus ini masalah sengketa warisan," jelasnya.
Longser mengharapkan ada keadilan di PN Medan. Ia juga terus berharap Ketua Majelis Hakim, Dominggus Silaban, dapat memutuskan perkara ini dengan sebaik-baiknya.
"Mohon dilakukan dan atau diungkapkan rekaman video visual, Menurut info dari PN Medan, Senin, 17 Januari 2022 akan Sidang Putusan oleh Majelis Hakim," Longser menandaskan.