Keluarga Nurhayati Tunggu Surat Resmi Pencabutan Status Tersangka

Seluruh keluarga Nurhayati menangis haru setelah menemukan titik terang akan kejelasan hukum Nurhayati selaku orang yang melapor dugaan korupsi

oleh Panji Prayitno diperbarui 28 Feb 2022, 10:00 WIB
Diterbitkan 28 Feb 2022, 10:00 WIB
Keluarga Nurhayati Tunggu Surat Resmi Terkait Pencabutan Status Tersangka Dugaan Korupsi Desa di Cirebon
Keluarga Nurhayati mengaku senang atas keputusan Menkopolhukam mencabut kasusnya atas dugaan korupsi dana desa. Foto (Istimewa)

Liputan6.com, Cirebon - Keluarga Nurhayati mantan bendahara Desa Citemu Kabupaten Cirebon menyambut baik atas pernyataan Menkopolhukam Mahfud MD yang mencabut status sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi yang dilakukan Kepala Desa Supriyadi.

Kakak kandung Nurhayati, Junaedi menyambut baik atas kabar pemberhentian status tersangka kepada adiknya tersebut. Dia juga merasa bersyukur, setelah beberapa waktu menyandang status tersangka selalu menghantui adiknya hingga akhirnya muncul titik terang setelah adanya pernyataan dari Menkopolhukam Mahfud MD.

“Kita masih menunggu surat yang resmi, agar ada kepastian yang jelas juga,” kata Junaedi saat ditemui di kediamannya, Minggu (27/2/2022).

Kepada media, Junaedi mengaku selalu berharap jika status tersangka yang disangkakan kepada adiknya untuk segera dicabut oleh pihak yang berwenang.

Namun, setelah mendapat informasi dari Mahfud MD melalui akun media sosialnya, seluruh keluarga Nurhayati menangis haru setelah menemukan titik terang akan kejelasan hukum Nurhayati.

“Keluarga senang alhamdulillah dengar kabar ini. Tapi kami masih menunggu kepastian ini, yang jelas kami masih menunggu surat resmi pemberhentian supaya lebih jelas di mata hukum” ungkapnya.

Melalui akun twitternya, Menkopolhukam Mahfud Md menyebutkan sudah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum terkait kasus Nurhayati, bendahara desa yang dijadikan tersangka karena melaporkan dugaan korupsi dana desa di Cirebon, Jawa Barat.

Mahfud Md menyebut, dari hasil koordinasi tersebut, status tersangka terhadap Nurhayati akan dicabut.

"Kementerian Polhukam telah berkordinasi dengan Kepolisian dan Kejaksaan. InsyaAllah status tersangka tidak dilanjutkan. Tinggal formula yuridisnya," ujar Mahfud dalam akun Twitternya @mohmahfudmd dikutip Minggu (27/2/2022), dengan ejaan yang telah disesuaikan.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Kepala Desa

Keluarga Nurhayati Tunggu Surat Resmi Terkait Pencabutan Status Tersangka Dugaan Korupsi Desa di Cirebon
Nurhayati perangkat Desa Citemu Kabupaten Cirebon yang membantu penyelidikan kasus korupsi kepala desa malah ditetapkan jadi tersangka. Foto (tangkapan layar)

Sementara perkara untuk Syarifudin, kepala desa di Cirebon yang dilaporkan oleh Nurhayati tetap akan dilanjutkan. Mahfud meminta masyarakat tak takut melaporkan adanya dugaan tindak pidana korupsi.

"Sangkaan korupsi kepada kadesnya tentu dilanjutkan. Ini kan soal Nurhayati melapor lalu diduga ikut menikmati atau diduga pernah membiarkan karena lapornya lambat atau karena dugaan lain. Kita tunggu saja formulanya dari kejaksaan dan kepolisian. Pokoknya, ayo, jangan takut melaporkan korupsi," kata Mahfud.

Sementara itu, Bareskrim Polri berencana menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap Kepala Urusan Keuangan Desa Citemu, Nurhayati yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dana desa oleh Polres Cirebon.

Gelar perkara yang dilakukan Bareskrim Polri pada Jumat (25/2/2022) menunjukkan, penyidik Polres Cirebon tak memiliki cukup bukti menetapkan Nurhayati sebagai tersangka dugaan korupsi dana desa.

“Hasil gelarnya tidak cukup bukti, sehingga tahap 2-nya (pelimpahan ke kejaksaan) tidak dilakukan,” kata Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (26/2/2022).

Biro Pengawas Penyidik (Wassidik) Bareskrim Polri yang ikut mendalami kasus itu telah merekomendasikan kepada Kapolres Cirebon dan Direktur Reskrimsus Polda Jawa Barat untuk kembali berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Jabar dan Kejaksaan Negeri Cirebon.

“Semoga hasil koordinasi Kapolres dan Direskrimsus dengan Aspidsus dan Kejari mengembalikan P21-nya, sehingga kami bisa (menerbitkan) SP3,” tutur Agus, seperti dikutip dari Antara.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya