Kelegaan Hati Nurhayati Setelah Kasusnya Disetop Kejaksaan

Nurhayati, mantan bendahara Desa Citemu Kabupaten Cirebon yang melaporkan dugaan korupsi yang dilakukan kepala desanya bernama Supriyadi dinyatakan bebas dari status tersangka.

oleh Huyogo Simbolon diperbarui 03 Mar 2022, 03:00 WIB
Diterbitkan 03 Mar 2022, 03:00 WIB
Viral, Video Pelapor Korupsi Kepala Desa Cirebon Malah Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi
Nurhayati perangkat Desa Citemu Kabupaten Cirebon yang membantu penyelidikan kasus korupsi kepala desa malah ditetapkan jadi tersangka. Foto (tangkapan layar)

Liputan6.com, Bandung - Nurhayati, mantan bendahara Desa Citemu Kabupaten Cirebon yang melaporkan dugaan korupsi yang dilakukan kepala desanya bernama Supriyadi dinyatakan bebas dari status tersangka. Proses penghentian terhadap kasus Nurhayati dilakukan dengan sistematika Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) melalui Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon.

Nurhayati dianggap tidak memiliki bukti bahwa dia ikut serta dalam menikmati hasil korupsi. Sebelumnya, kasus tersebut sempat viral dan menjadi perhatian dunia maya hingga pejabat negara.

Pihak Kejari Cirebon melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Suwanto menyerahkan SKP2 kepada Nurhayati di kediaman yang bersangkutan di Dusun II Gg Kongi RT 002 RW 002, Desa Citemu, Kecamatan Mundu, pada Selasa (1/3/2022) malam.

Penyerahan dokumen tersebut turut didampingi oleh penasihat hukumnya, Wasmin Janata. Nurhayati menerima surat sekitar pukul 22.00 WIB.

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) Asep N. Mulyana mengatakan, dengan terbitnya SKP2 Nurhayati tersebut, pihaknya resmi menghentikan kasus Nurhayati jadi tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi APBDes Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, Tahun Anggaran 2018, 2019, dan 2020.

Menurut Asep, setelah dilakukan eksaminasi oleh jaksa dari Kejati Jabar, diputuskan bahwa Kejari Kabupaten Cirebon menghentikan proses penghentian kasus Nurhayati. Penghentian dilakukan karena jaksa tidak menemukan cukup bukti Nurhayati terlibat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi.

"Kejari Cirebon telah melakukan gelar perkara P21, dengan memerhatikan hasil eksaminasi oleh Kejati Jabar, maka Kajari Cirebon mengusulkan Jaksa Agung untuk menghentikan proses penghentian kasus Nurhayati karena tidak cukup bukti," tutur Asep.

 

 

*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Jangan Takut Melapor

Adapun barang bukti yang terkait dengan Nurhayati, akan dipergunakan untuk penanganan tersangka Kades Citemu, Supriyadi dengan register bukti No.RB-02/2022 dalam perkara tindak pidana korupsi APBDes Desa Citemu Tahun Anggaran 2018, 2019 dan 2020.

Asep berujar, penyerahan SKP2 untuk Nurhayati dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi APBDes Citemu merupakan pesan kuat bagi masyarakat untuk tidak takut melaporkan dan membongkar tindak pidana korupsi.

"Inti pesannya, kepada seluruh masyarakat di republik ini SKP2 yang diberikan kepada Nurhayati ini menunjukkan komitmen dan spirit kami bahwa jangan takut untuk kemudian melaporkan atau membongkar kasus korupsi yang terjadi," ujarnya.

 

Merasa Lega

Sementara itu, Nurhayati merasa lega dengan terbitnya SKP2 dari Kejari Cirebon. Menurutnya, keputusan kejaksaan ini telah sesuai dengan janji Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD yang berkomitmen menyelesaikan polemik ini.

“Saya bersyukur dan berterima kasih banyak kepada beliau, Bareskrim Polri, Kejaksaan Agung, karena kasus saya ini menjadi perhatian,” ucap Nurhayati.

Nurhayati menyatakan dirinya tidak pernah takut melapor kasus korupsi. Bila menemukan kecurangan, Nurhayati tak akan gentar untuk kembali melapor ke pihak berwajib. “Dengan akhir seperti ini di mana keputusan yang akan saya terima, saya tidak takut,” tuturnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya