Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung bersama Polri resmi menghentikan kasus dugaan tindak pidana korupsi Kades Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon. Dalam hal ini, salah satu tersangka atas nama Nurhayati tidak lagi berurusan dengan hukum.
Penghentian kasus diumumkan Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo didampingi Direktur Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mabes Polri, Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen Pol) Cahyono Wibowo, Selasa (1/3/2022).
Baca Juga
"Polri sudah melakukan kordinasi, komunikasi dan menggelar kasus ini dengan pihak kejaksaan. Dari hasil gelar kemarin, Polri memutuskan untuk kasus Nurhayati akan dihentikan pada malam hari ini," kata Dedi.
Advertisement
Dedi menerangkan, mekanisme penghentian kasus dibarengi dengan terbitnya surat keterangan penghentian penuntutan (SKP2). Namun, karena berkas perkara sudah dinyatakan P21 maka secara aturan harus dilimpahkan ke kejaksaan.
"Dari Jaksa akan mengeluarkan SKP2 malam ini juga. Jadi terkait kasus Nurhayati malam hari ini juga selesai," tandas dia.
Infografis
Advertisement