Liputan6.com, Aceh - Polisi di Aceh Besar menangkap dua orang lelaki yang diduga pelaku pembalakan liar. Keduanya ditangkap saat berkendara mengangkut kayu olahan tanpa dokumen di lintasan Banda Aceh-Medan, tepatnya Gampong Reukih Kecamatan Indrapuri, Sabtu dini (5/3/2022).
Sebelumnya, polisi telah memantau gerak-gerik truk berwarna putih yang sedang melintas di lokasi penangkapan. Ketika dibongkar, petugas menemukan sejumlah batang kayu olahan rimba campuran yang sudah ditumpuk rapi di dalam bak truk.
Advertisement
Baca Juga
Setelah diinterogasi, diketahui bahwa kayu-kayu tanpa izin itu milik seseorang berinisial B warga Gampong Limpok, Kecamatan Darussalam. Kedua tersangka penebangan liar itu disuruh mengangkut kayu-kayu tersebut dari Gampong Panca Kecamatan Lembah Seulawah ke Kecamatan Darussalam di kabupaten yang sama, dengan ongkos sebesar Rp500 ribu.
Dari bak mobil tersebut diamankan sebanyak 39 batang kayu dengan panjang masing-masing 4 meter. Sebanyak 21 batang memiliki ukuran, yaitu, lebar 20 sentimeter dan tebal 3 sentimeter, sementara sebanyak 18 batang lagi memiliki lebar 10 sentimeter dan tebal 5 sentimeter.
Kedua tersangka, yakni NH (50) dan HZ (39), akan dikenakan pasal 12 huruf E juncto pasal 83 ayat 1 huruf B UU No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Pidana penjara yang akan menyasar mereka mulai dari 1 sampai 5 tahun.
"Serta pidana denda paling sedikit Rp500 juta dan paling banyak Rp2,5 miliar," sebut Kasat Reskrim, AKP Ferdian Chandra Polres Aceh Besar dalam keterangan yang diterima oleh Liputan6.com, Sabtu (5/3/2022).
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.