Liputan6.com, Balikpapan Korp Kepolisian Air dan Udara (Korpolairud) Baharkam Polri berhasil mengungkap aksi tindak pidana illegal logging atau penebangan liar di Perairan Sungai Belayan, Desa Sebulu, Dusun Serbaya Kecamatan Sebulu Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur (Kaltim), pada Kamis (20/1/2022) lalu.
Dari hasil pengungkapan tersebut Polairud berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar Rp2 miliar.
Direktur Korpolairud Baharkam Polri Brigjen Pol M Yassin Kosasih, mengatakan pengungkapan adanya kasus illegal logging ini bermula dari laporan masyarakat, di mana adanya kayu rakit log (kayu bulat yang dibentuk rakit ditarik oleh perahu ces (perahu ketinting) tanpa dokumen sah.
Advertisement
"Kami dapat informasi (illegal logging) pada Kamis (20/1/2022) sore sekitar pukul 18.00 Wita, berdasarkan informasi itu tim Patroli Kapal Polisi KAKATUA–5012 dan Kapal Polisi PINGUIN–5011 melaksanakan patroli menggunakan Speed Patroli di perairan Sungai Belayan. Tim kami memeriksa Kayu Rakit Log sejumlah kurang lebih 300 tatang yang tidak disertai dengan dokumen yang sah ditarik oleh perahu ces milik R dan S," beber Yassin Kosasih, saat menggelar jumpa pers di lokasi penangkapan, Selasa (25/1/2022).
Simak video menarik ini:
Advertisement
Pemeriksaan Terhadap Pelaku
Usai mengamankan pelaku dan barang bukti, penyidik dari Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kaltim melakukan pemeriksaan terhadap pelaku. Dari hasil pemeriksaan, pelaku tidak dapat menunjukkan dokumen-dokumen kepemilikan sah terhadap kayu tersebut.
"Setelah dilakukan pemeriksaan pemilik kayu kita tetapkan sebagai tersangka, dan saat ini sudah diamankan beserta barang bukti kayu dan perahunya," tegasnya.
Tak sampai di situ, pengembangan pun dilakukan Korpolairud Baharkam Polri bersama Ditpolairud Polda Kaltim. Pada Selasa (25/1/2022) dini hari sekitar pukul 02.00 Wita, tim gabungan ini berhasil mengamankan sekitar 1.000 batang kayu jenis meranti dan kayu campuran dari lokasi ke dua yang berjarak sekitar 2,5 jam melalui jalur air. Namun, di lokasi kedua, pelaku sempat melarikan diri saat hendak ditangkap.
"Saat ini, penyidik gabungan sedang melakukan pengejaran dan pengembangan kasus tersebut, diduga bahwa pelakunya merupakan jaringan," kata jendral bintang satu ini.
Terancam Hukuman Berat
Akibat perbuatannya, tersangka illegal logging ini dijerat dengan pasal 12 huruf (e) Jo pasal 83 ayat 1 huruf (b) UU RI No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, yang telah di ubah dalam UU RI NO 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Ancaman hukuman pasal 83 ayat 1 huruf (b) UU RI No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan yang telah di ubah dalam UU RI NO 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.
Yassin Kosasih menambahkan, untuk mencegah terjadinya tindak pidana illegal logging, Polri khususnya Korpolairud Baharkam Polri telah melakukan langkah-langkah diantaranya melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait peraturan perundang-undangan mengenai tindak pidana ilegal logging. Melakukan koordinasi dengan Dinas Kehutanan terkait dengan pencegahan illegal logging atau penebangan hutan secara liar di wilayah Kalimantan Timur.
"Semoga ke depan Korpolairud Baharkam Polri bersama-sama dengan stakeholder terkait dapat terus melaksanakan tugas operasionalnya untuk memelihara kamtibmas, penegakan hukum di perairan serta pelayanan kepada masyarakat," tandasnya.
Advertisement