Jadi Polisi Gadungan, Napi di Lapas Bagansiapiapi Raup Ratusan Juta Rupiah

Narapidana di Lapas Bagansiapiapi berhasil menipu seorang wanita ratusan juta rupiah dari penjara dengan menjadi polisi gadungan. Kok bisa?

oleh M Syukur diperbarui 09 Mar 2022, 10:00 WIB
Diterbitkan 09 Mar 2022, 10:00 WIB
Proses tahap dua polisi gadungan di Kejari Rokan Hilir yang dilakukan narapidana di Lapas Bagansiapiapi.
Proses tahap dua polisi gadungan di Kejari Rokan Hilir yang dilakukan narapidana di Lapas Bagansiapiapi. (Liputan6.com/M Syukur)

Liputan6.com, Pekanbaru - Berada di jeruji besi tak menjadi penghalang bagi Arya Agi Susanto berbuat kejahatan. Narapidana kasus narkotika di Lapas Bagansiapiapi ini berhasil meraup Rp374 juta setelah memperdaya seorang perempuan berinisial R.

Dalam aksinya, Arya mengaku sebagai seorang perwira polisi berpangkat inspektur dua. Aksi polisi gadungan ini terungkap setelah R sadar menjadi korban penipuan lalu melapor ke Mabes Polri.

Dalam perjalanannya, Arya ditetapkan sebagai tersangka. Turut ditangkap dua temannya, Andre dan Hermansyah, karena berperan sebagai pengambil uang hasil kejahatan Arya serta turut menikmatinya.

Berkas ketiganya sudah dinyatakan lengkap dan penyidik Bareskrim Mabes Polri melimpahkan perkaranya ke jaksa penuntut umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Rokan Hilir.

"Benar, kami baru menerima pelimpahan berkas tiga tersangka," kata Kepala Kejari Rohil Yuliarni Appu melalui Kasi Intelijen Yogi Hendra, Selasa siang, 8 Maret 2022.

Yogi menyebut JPU tengah menyusun dakwaan untuk tiga tersangka penipuan itu. Jika rampung maka nantinya dilimpahkan ke pengadilan negeri setempat untuk diadili.

Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Yakni Pasal 51 ayat 1 juncto Pasal 35 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Para tersangka juga dijerat dengan Pasal 51 ayat 2 Jo Pasal 36 juncti Pasal 32 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

"Berikutnya dijerat dengan Pasal 263 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, terakhir, Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP," sebut Yogi.

 

*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Simak video pilihan berikut ini:

Beli HP Murah

Dari data dihimpun, tersangka Arya masuk ke Lapas Bagansiapiapi pada Oktober 2020 karena terjerat kasus narkotika. Di Lapas, Arya membeli telepon genggam dari narapidana lainnya seharga Rp200 ribu.

Dengan menggunakan telepon seluler tersebut, Arya berpura-pura menjadi polisi di Facebook. Pasalnya, di telepon yang dia beli ada akun Facebook atas nama AS yang menggunakan foto profil berseragam polisi.

Dia kemudian mulai mencari pertemanan dan menemukan akun Facebook seorang wanita berinisial R. Arya lalu meminta pertemanan dan melakukan pendekatan sehingga terjadi pertukaran nomor telepon serta komunikasi intens.

Arya kemudian mengajak untuk menjalin hubungan lebih serius, tetapi R menolak karena telah memiliki suami. Dengan bujuk rayunya, akhirnya R menerima tawaran Arya karena saat itu dirinya sedang ada masalah dengan sang suami.

Sejak itu, R sering menghubungi Arya melalui telepon dan video call. Saat komunikasi dengan panggilan video, Arya menggunakan video rekaman orang lain yang menggunakan seragam polisi berpangkat inspektur dua.

Selain polisi, Arya juga mengaku sebagai pengusaha kayu. Kepada R, Arya berpura-pura mempunyai kendala pada saat melakukan penjualan kayu kepada konsumen. Lebih jauh lagi dia juga berpura-pura mengajukan mutasi tempat dinas di Jakarta dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan materi dari sang kekasih, R.

Lalu pada September 2021, Arya mulai meminta uang untuk pertama kalinya kepada R sebesar Rp1 juta. Sejak itu, dia sering meminta uang dengan keperluan yang berbeda dan berjanji akan mengembalikannya. Hal itu pun dituruti oleh R.

Setelah uang dikirimkan, dua orang rekan Arya, masing-masing bernama Andre Zaekhoni Putra dan Hermansyah bertugas untuk melakukan penarikan uang tersebut. Setiap transaksi, keduanya mendapatkan upah sebesar 5 persen, sedangkan sisanya kemudian disetorkan kepada Arya.

Belakangan, R menyadari jika dirinya menjadi korban penipuan dari polisi gadungan tersebut, sehingga dia melapor kejadian itu ke Mabes Polri. Dia mengaku mengalami kerugian materil sebesar Rp374 juta.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya