Tepergok Polisi, 4 Nelayan di Pemalang Gagal Pesta Sabu di Kamar Kost

Kapolres Pemalang AKBP Ari Wibowo mengatakan, personelnya menemukan dua paket narkotika jenis sabu lengkap dengan alat isap dan korek api gas

oleh Liputan6.com diperbarui 08 Mar 2022, 20:50 WIB
Diterbitkan 08 Mar 2022, 20:36 WIB
4 nelayan di Pemalang ditangkap lantaran hendak pesta sabu di kamar kost. (Foto: dok. Polres Pemalang/Liputan6.com)
4 nelayan di Pemalang ditangkap lantaran hendak pesta sabu di kamar kost. (Foto: dok. Polres Pemalang/Liputan6.com)

Liputan6.com, Pemalang - Aparat Polres Pemalang menangkap delapan orang tersangka dari 4 kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika yang terungkap selama berlangsungnya Operasi Bersinar Candi tahun 2022.

Dari jumlah itu, empat orang di antaranya berprofesi sebagai nelayan. Mereka ditangkap saat hendak menggunakan narkotika jenis sabu di dalam kamar kos yang berlokasi di Kelurahan Pelutan, Pemalang.

Setelah dilakukan penggeledahan pada keempat tersangka di tempat kejadian perkara (TKP), Kapolres Pemalang AKBP Ari Wibowo mengatakan, personelnya menemukan dua paket narkotika jenis sabu lengkap dengan alat isap dan korek api gas yang sudah dimodifikasi.'

"Selanjutnya, keempat tersangka dengan inisial A (22), HAS (32), DP (27) dan TH (26) berikut barang buktinya kami amankan di Polres Pemalang," kata AKBP Ari Wibowo saat memimpin Konferensi pers yang digelar di Polres Pemalang, Selasa (8/3/2022).

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

 

Saksikan Video Pilihan Ini:

Terancam Bui 4 Tahun

Kapolres Pemalang, AKBP Ari Wobowo menunjukkan bukti kasus penyalahgunaan narkotika. (Foto: Dok. Polres Pemalang/Liputan6.com)
Kapolres Pemalang, AKBP Ari Wobowo menunjukkan bukti kasus penyalahgunaan narkotika. (Foto: Dok. Polres Pemalang/Liputan6.com)

Kapolres Pemalang mengatakan, empat tersangka yang seluruhnya berasal dari Sumatera tersebut dijerat pasal 114 (1) sub pasal 112 (1) subsider pasal 127 (1) huruf a UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Atas perbuatannya, keempat tersangka terancam hukuman kurungan minimal 4 tahun," kata Kapolres.

Dalam pelaksanaan Operasi Bersinar Candi tahun 2022, Kapolres Pemalang mengungkapkan, Polres Pemalang telah mengamankan barang bukti sabu sejumlah 4,44 gram serta ganja sejumlah 11,17 gram.

"Polres Pemalang telah melakukan penahanan terhadap 8 orang tersangka penyalahgunaan narkotika, saat ini seluruhnya sedang menjalani pemeriksaan di Satresnarkoba Polres Pemalang," ungkap Kapolres.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya