Liputan6.com, Medan Para penganiaya wartawan di Mandailing Natal, Sumatera Utara (Sumut), Jeffry Barata Lubis, ditangkap petugas gabungan Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut bersama Satuan Reskrim Polres Mandailing Natal.
Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja, didampingi Kabid Humas, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, penganiaya wartawan di Mandailing Natal yang ditangkap berjumlah 4 orang.
"Keempat pelaku yang telah ditetapkan tersangka memiliki peran masing-masing," kata Tatan saat memaparkan kasus di Mapolda Sumut, Jalan Sisingamangaraja, Kota Medan, Senin, 14 Maret 2022.
Advertisement
Baca Juga
Keempat tersangka adalah Awaluddin (26), warga Mompang Juli, Panyabungan Utara, Mandailing Natal, Salamat (36), warga Sigalapung Julu, Panyabungan, Edy Mansyur Rangkuti (41), warga Pasar Maga, Lembah Sorik Marapi, dan Rasoki alias Marzuki (40), warga Jalan Bermula Ujung, Sipolu-polu, Panyabungan.
Dijelaskan Tatan, tersangka Awaluddin berperan memukul bagian pipi kanan korban 1 kali. Kemudian mengajak teman-temannya berkumpul. Sedangkan tersangka Selamat memukul kepala belakang korban sebanyak 7 kali.
Selanjutnya, tersangka Edy Mansyur Rangkuti memukul wajah korban 1 kali. Kemudian tersangka Rasoki alias Marzuki memiting leher korban dan memukul bagai wajah 2 kali. Dalam kasus ini, polisi telah memeriksa 9 orang saksi.
"Pengeroyokan dilakukan karena para tersangka tersinggung setelah mengetahui ketua salah satu OKP, AAN berurusan dengan korban terkait masalah tambang ilegal yang akan dipublikasikan dalam bentuk berita," jelasnya.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Saksikan Video Pilihan Berikut:
Kronologi Penganiayaan
Diterangkan Tatan, penganiayaan yang dilakukan para pelaku terhadap korban bermula pada Jumat, 4 Maret 2022, pukul 19.30 WIB. Korban saat itu sedang berada di Lopo Mandailing Kopi, Pidoli Lombang, Panyabungan.
Korban didatangi para pelaku dan langsung dianiaya dengan cara dikeroyok. Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami luka robek di wajah dan memar di tubuh. Lalu, korban melaporkan penganiayaan itu ke Polres Mandailing Natal.
"LP menyebutkan telah terjadi pemukulan terhadap korban oleh pelaku Awaluddin Lubis dan kawan," terangnya.
Advertisement
Bentuk Tim
Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja, membentuk tim dengan Satuan Reskrim Polres Madina untuk melakukan penyelidikan atas laporan korban.
Hasilnya, pada Selasa, 7 Maret 2022, pukul 08.00 WIB, tim mengetahui persembunyian para pelaku di kebun Rambung di Desa Janji Manahan, Batang Onan, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta).
Berdasarkan pengungkapan kasus penganiayaan wartawan ini, polisi menyita berbagai barang bukti dari masing-masing pelaku, seperti celana panjang, tali pinggang, 2 sepeda motor, KTP, kalung, handphone, dan lainnya.
"Para tersangka dijerat pasal 170 ayat (1) subsidair 351 ayat (1) KUHPidana tentang penganiayaan secara bersama. Ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara," Tatan menandaskan.