Bolehkah Wudlu di Toilet atau Kamar Mandi, Ini Penjelasan Buya Yahya

Buya Yahya mengatakan bahwa yang menjadi masalah adalah membaca basmalah dan menyebut kalimat zikir di kamar mandi atau toilet, bukan wudlu

oleh Liputan6.com diperbarui 21 Mar 2022, 16:13 WIB
Diterbitkan 21 Mar 2022, 11:00 WIB
Sesuai dengan tugasnya, beberapa anggota komunitas nampak tengah membersihkan tempat wudlu dan kamar mandi masjid Agung Sirotul Jannah, Cikelet, Garut
Sesuai dengan tugasnya, beberapa anggota komunitas nampak tengah membersihkan tempat wudlu dan kamar mandi masjid Agung Sirotul Jannah, Cikelet, Garut (Liputan6.com/Jayadi Supriadin)

Liputan6.com, Cilacap - Wudlu merupakan syarat sahnya salat. Oleh sebab itu pemahaman terhadap wudlu tidak boleh dianggap remeh.

Nabi Muhammad SAW bersabda: "Allah tidak menerima salat salah seorang di antara kamu sampai ia berwudlu." (H.R Bukhari, Muslim, Abu Dawud dan Tirmidzi).

KH Yahya Zainul Maarif atau Buya Yahya menjawab pertanyaan salah seorang jemaah yang menanyakan perihal mengambil air wudlu di dalam kamar mandi.

"Hukum mengambil air wudlu di kamar mandi adalah sah, adalah sah jika yang dimaksud kamar mandi yang ada klosetnya yang biasa dibuat, dipakai buang air kecil dan air besar namanya tetap wudhunya adalah sah," kata Buya Yahya.

Buya Yahya mengatakan bahwa yang menjadi masalah adalah membaca basmalah dan menyebut kalimat zikir di tempat tersebut itu seperti apa hukumnya, hukumnya adalah tidak haram, tetapi makruh.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

 

Saksikan Video Pilihan Ini:

Yang Makruh Dilakukan di Toilet

Buya Yahya (Foto: YouTube)
Buya Yahya (Foto: YouTube)

"Mengucapkan basmalah dengan lidah yang terucap, nah kalau di dalam hati atau tak ucapkan basmalah tetap sah, jadi kalau bicara tentang wudhunya adalah sah adapun mengucapkan basmalah karena niat untuk baca basmalah disuarakan di WC toilet hukum mengucapkan basmalah adalah makruh tidak haram," ujar Buya.

Lebih lanjut Buya Yahya mengatakan bahwa mengucapkan zikir dan kalimat seperti itu dihukumi haram jika kita dalam suatu keadaan, yakni 'inda khuruji khoriji' (sewaktu ada sesuatu yang keluar).

“Kita menyebut kalimat zikir itu yang haram, jadi waktu ada keluar lalu anda mengucapkan basmalah itu haram atau mengucapkan kalimat zikir itu haram," lanjutnya.

Lebih lanjut pengasuh Lembaga Pengembangan Da'wah dan Pondok Pesantren Al-Bahjah ini mengatakan bahwa kalau kita menyebut kalimat zikır yang bernama Allah, basmalah dan lainnya di tempat tersebut maka tidak haram hukumnya, hanya makruh dan hendaknya kita menyebut di dalam hati saja, sementara wudlunya tetap sah.

Penulis: Khazim Mahrur

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya