Liputan6.com, Cilacap - Seseorang yang berpuasa, terlebih di bulan Ramadan, maka harus mengetahui hal-hal yang bisa membatalkan puasa-nya.
Seseorang wajib mengetahui hal-hal yang membatalkan puasa Ramadhan karena akan menjaga dari sah tidaknya puasa seseorang.
Advertisement
Adapun salah satu hal yang membatalkan puasa ialah memasukan sesuatu secara sengaja ke dalam lubang yang berpangkal pada organ bagian dalam (jauf), seperti mulut, telinga dan hidung.
Advertisement
Dalam kasus seseorang yang berwudlu, disunahkan berkumur-kumur, yakni memasukan air ke dalam mulut dan memutar-mutarnya lalu dikeluarkan lagi. Pertanyaannya ialah apakah berkumur dapat membatalkan puasa seseorang?
Baca Juga
Mengenai hukum berkumur saat puasa apakah dapat membatalkan puasa atau tidak dijawab oleh Pengasuh LPD Al-Bahjah, Cirebon yakni KH. Yahya Zainul Ma’arif (Buya Yahya).
Simak Video Pilihan Ini:
Hukumnya
Buya Yahya menegaskan bahwa berkumur saat puasa tetap hukumnya sunah, sehingga tidak membatalkan puasa. Buya Menegaskan, bahwa seseorang yang berkumur saat sedang melaksanakan puasa, maka tidak perlu khawatir puasanya batal.
“Kalau berkumur itu sunah, meskipun berpuasa,” tuturnya dikutip dari tayangan YouTube Short @arsk_on, Kamis (06/03/2025).
“Saya kasih ilmu lagi, kalau anda berkumur saat bulan Ramadhan, kemudian sudah anda buang airnya, maka anda jangan ragu lagi,” sambungnya.
Buya Yahya menambahkan bahwa syarat kumur yang tidak membatalkan puasa ialah saat mengeluarkan semua air saat berkumur seluruhnya tanpa tersisa.
“Biarpun ada rasa dingin, dingin itu dimaafkan,” paparnya.
“Asalkan waktu anda membuang air kumur tadi, anda buang 100%,” tegasnya.
Advertisement
Jangan Berlebihan
Meskipun berkumur tidak membatalkan puasa, namun yang penting diketahui ialah tidak melakukannya secara berlebihan.
Mengutip NU Online, hal ini dimaksudkan karena adanya kekhawatiran akan membatalkan puasanya.
أَمَّا الصَّائِمُ فَلَا تُسَنُّ لَهُ الْمُبَالَغَةُ بَلْ تُكْرَهُ لِخَوْفِ الْإِفْطَارِ كَمَا فِي الْمَجْمُوعِ
“Adapun orang yang berpuasa maka tidak disunnahkan untuk bersungguh-sungguh dalam berkumur karena khawatir membatalkan puasanya sebagaimana keterangan yang terdapat dalam kitab al-Majmu`” (Zakariya al-Anshari, Asna al-Mathalib Syarh Raudl ath-Thalib, Bairut-Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, cet ke-1, 1422 H/2000 M, juz, 1, halaman 39)
Kesimpulannya, boleh berkumur saat puasa, baik ketika berwudlu maupun sikat gigi, namun jangan sampai ada air yang tertelan karena akan membatalkan puasa.
Penulis: Khazim Mahrur / Madrasah Diniyah Miftahul Huda 1 Cingebul
