Belum Sempat Qada Puasa Ramadan karena Keburu Hamil, Ini Kata Buya Yahya

Puasa Ramadan termasuk ibadah yang wajib dijalankan oleh umat Islam selama satu bulan penuh. Bagi yang ada udzur tidak menunaikan puasa Ramadan, wajib mengqada atau mengganti di bulan berikutnya sebelum bertemu Ramadan lagi.

oleh Muhamad Husni Tamami diperbarui 23 Mar 2022, 12:00 WIB
Diterbitkan 23 Mar 2022, 12:00 WIB
Buya Yahya (Foto: YouTube)
Buya Yahya (Foto: YouTube)

Liputan6.com, Denpasar - Puasa Ramadan adalah ibadah yang wajib dijalankan oleh umat Islam selama satu bulan penuh. Bagi yang ada uzur tidak menunaikan puasa Ramadan, wajib mengqada atau mengganti di bulan berikutnya sebelum bertemu Ramadan lagi.

Mengqada puasa Ramadan dapat digabung dengan puasa-puasa sunah seperti puasa Senin-Kamis, puasa Nabi Daud, puasa Ayyamul Bidh, dan lain sebagainya. Sebelum menginjak bulan Ramadan, utang puasa Ramadan harus sudah dibayarkan (diqada).

Salah satu penyebab tidak berpuasa Ramadan bagi wanita adalah haid, ditambah dengan hamil menjelang lebaran. Lalu bagaimana cara menggantinya? Terkait hal ini Buya Yahya menjawabnya secara jelas dalam YouTube Al Bahjah TV.

Dalam penjelasannya, Buya Yahya mengilustrasikan ada seorang wanita yang tidak berpuasa selama 10 hari di bulan Ramadan karena haid. Namun, hingga mendekati Ramadan berikutnya belum juga diqada puasanya.

Kata Buya Yahya, selama masih ada waktu untuk mengqada puasa harus segera ditunaikan sebelum menginjak Ramadan berikutnya. Namun, jika ternyata positif hamil maka kasusnya lain lagi.

“Orang hamil boleh berbuka puasa. Berarti di waktu itu di lebaran Syawal sampai lahir dia punya uzur. Habis itu menyusui sampai sekarang masuk Ramadan lagi,” kata Buya Yahya dikutip Selasa (22/3/2022).

Jika wanita hamil itu masih punya utang 10 hari puasa Ramadan bagaimana?

“Jawabannya karena sepanjang satu tahun ini kamu ada uzur maka kamu hanya punya utang 10 hari saja gak ada tambahannya. Nanti dibayar kalau sudah senggang. Makanya ibu-ibu gak usah khawatir,” jelasnya.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

 

Saksikan Video Pilihan Ini:

45 Tahun Tidak Puasa Ramadan karena Hamil

Buya Yahya kemudian bercerita. Ada seorang ibu salehah selama 45 tahun tidak pernah puasa Ramadan, tapi tidak dosa. Sebab, dia hamil lalu menyusui selama dua tahun. Kemudian hamil dan menyusui lagi sampai anaknya tujuh.

“Gak pernah puasa dia, gak dosa kok. Utangnya tetap dihitung (misal pernah tidak puasa 10 hari karena haid) begitu gak ada tambahannya,” tutur Buya Yahya.

Soal harus tambahan bayar fidyah, Buya Yahya menjelaskan kaidahnya. Menurutnya, ditambah fidyah satu mud atau 6,7 ons setiap hari itu jika wanita yang punya haid tadi setelah Syawal tidak hamil lagi.

Dia bisa membayar utang puasa sebelumnya, tapi malah dinanti-nanti hingga akhirnya dia hamil lagi.

“Karena teledor sampai Ramadan (berikutnya) belum dibayar, maka utang Anda tetap 10 plus setiap hari ada dendanya. Dendanya itu karena teledor tadi. Setiap satu hari dibayar satu mud alias 6,7 ons,” jelas Buya Yahya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya