Inilah Penimbunan Solar Bersubsidi Terbesar Tahun 2022

Menggunakan cara klasik, membeli dari SPBU dengan harga subsidi, dan dijual ke nelayan.

oleh Edhie Prayitno IgeFelek Wahyu diperbarui 25 Mei 2022, 13:25 WIB
Diterbitkan 25 Mei 2022, 13:25 WIB
Penimbunan Solar
Truk tanki pengangkut solar bersubsidi yang disita polisi. (Foto: Liputan6.com/felek wahyu)

Liputan6.com, Pati - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim  mabes Polri bersama Kepolisian Polda Jateng mengungkap penimbunan solar bersubsidi di Kabupaten Pati. 

Polisi sukses menangkap Dalam 12 orang tersangka dan menyita puluhan ribu liter solar dan truk tanki yang digunakan untuk mengangkut BBM.

Dalam gelar kasus di Gudang PT Aldi Perkasa Energi di Jalan Juwana-Pucakwangi, Jakenan, Pati Selasa (24/05/2022), Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto tahun 2022, polisi sukses mengungkap 230 kasus dan menangkap 335 tersangka.

"Kasus terungkap 18 Mei 2022. Ini adalah kasus terbesar sepanjang tahun 2022," kata Kabareskrim. 

Penimbunan dilakukan di beberapa titik. Pertama di sebuah gudang di jalan Pati-Gembong, Kelurahan Muktiharjo, Kecamatan Margorejo, Kabupaten Pati, Jawa Tengah. 

Dari lokasi ini ditemukan lokasi kedua yakni gudang di ruas Juwana-Pucakwangi, tepatnya Desa Dukuhmulyo, kecamatan Jakenan. 

Para penimbun solar bersubsidi ini bekerja secara berkelompok. Mereka mengumpulkan solar bersubsidi dengan memanfaatkan mobil heli yakni mobil yang dimodifikasi untuk pengangkut BBM. Mobil yang disebut mobil heli ditangkap di ruas Jalan Juwana-Puncakwangi Desa Dukuhmulyo, Kecamatan Jakenan.

Mereka bekerja dengan peran berbeda. Semua terpusat pada pemilik modal yang menyediakan uang untuk memberi BBM hingga orang yang bertugas mengangkut BBM jenis solar bersubsidi. 

Dalam gelar kasus tersebut, hadir juga Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi, Kadivhumas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo, Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto, dan General Manager Pertamina Jateng, Dwi Puji Ariestya.

"Solar diperoleh dari sejumlah SPBU," kata Komjen Pol Agus Andrianto.i

Simak video pilihan berikut:

Sasar Nelayan Sebagai Konsumen

Solar subsidi dibeli Rp.5.150,- / liter, kemudian dijual ke pemilik gudang Rp. 7.000 / liter. Oleh pemilik gudang, solar subsidi diangkut menggunakan mobil truk tangki bertulis BBM non subsidi berkapasitas 24.000 liter dan 16.000 liter. Solar itu kemudian dijual ke kapal-kapal nelayan dengan harga Rp. 10.000 hingga Rp. 11.000 per liter. 

"Kami juga menyita Kapal Tanker bernama Permata Nusantara di Pelabuhan Tanjung Priok yang memuat 499 ribu liter solar. Keuntungan mereka mencapai empat milyar rupiah sejak 2021," kata Kabareskrim.

Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi mengungkapkan, pihaknya terus menerus berkoordinasi dengan Pertamina untuk monitoring distribusi hingga penjualan BBM di pasaran.

"Lewat satgas Puser Bumi, Polda Jateng bekerjasama dengan Pertamina memantau BBM di pasaran," kata Kapolda.

General Manager Pertamina Jateng, Dwi Puji Ariestya selaku General Manager Pertamina Jateng memberikan apresiasi.

"Bila ada kelangkaan di suatu tempat, pasti kita laporkan ke Polda," kata Dwi.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas sebagaimana telah diubah dengan pasal 40 angka 9 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman maksimal 6 (enam) tahun penjara dan denda paling tinggi 60 milyar rupiah.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya