Polisi Tembak Kurir Sabu Jaringan Narkoba Malaysia di Dumai

Personel Subdit I Reserse Narkoba Polda Riau menembak seorang kurir sabu inisial Su yang mengenai ketiak bagian kanan.

oleh M Syukur diperbarui 22 Jun 2022, 11:00 WIB
Diterbitkan 22 Jun 2022, 11:00 WIB
Pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu di Polda Riau.
Pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu di Polda Riau. (Liputan6.com/M Syukur)

Liputan6.com, Pekanbaru - Personel Subdit I Reserse Narkoba Polda Riau menembak seorang kurir sabu inisial Su. Beruntung tembakan petugas hanya mengenai ketiaknya sebelah kanan, di mana tersangka sudah ditahan di Polda Riau.

Kabid Humas Polda Riau Komisaris Besar Sunarto menjelaskan, pengungkapan narkoba pada 6 Juni 2022 ini berawal dari informasi adanya sabu masuk ke Riau, tepatnya di Kota Dumai. Sabu itu dikendalikan oleh jaringan narkoba Malaysia.

Subdit I melakukan penyelidikan bersama Satuan Reserse Narkoba Polres Kota Dumai. Selanjutnya pada dini hari, petugas mendapat informasi ada sabu yang sudah diterima oleh dua kurir.

"Keduanya menggunakan mobil Toyota Avanza," jelas Sunarto didampingi Direktur Reserse Narkoba Komisaris Besar Yos Guntur, Selasa siang, 21 Juni 2022.

Petugas menemukan mobil itu melaju kencang dan melakukan pengejaran. Peringatan petugas tak diindahkan sehingga terpaksa dilakukan tembakan ke arah badan mobil.

"Sopir akhirnya berhenti, tersangka Su terkena tembakan sementara temannya Ta tidak," kata Sunarto.

Petugas menemukan tas ransel berisi 20 kilogram sabu. Keduanya mengaku akan mengantarkan serpihan haram berbentuk kristal itu ke Kota Medan, Sumatra Utara.

"Keduanya mengaku mendapat perintah dari bos yang di Malaysia," ujar Sunarto.

 

*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Buruh Bangunan

Tersangka Su selama ini bekerja sebagai buruh bangunan. Iming-iming upah puluhan juta membuat tersangka nekat menjadi kurir narkoba.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Pidananya dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup, atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun," tegas Sunarto.

Sementara itu, Kepala Subdit I Reserse Narkoba Polda Riau Komisaris Hotmartua Ambarita menjelaskan barang bukti para tersangka sudah dimusnahkan. Sebelum itu dilakukan uji laboratorium dan positif sabu.

"Pemusnahan sudah diatur oleh peraturan dan perundangan yang berlaku," kata Ambarita.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya