Baru Bebas, Mantan Narapidana Kedapatan Bawa 13 Kilogram Sabu di Pekanbaru

Seorang mantan narapidana yang baru saja bebas dari Lapas Pekanbaru tertangkap oleh Polda Riau menjadi kurir sabu seberat 13 kilogram.

oleh M Syukur Diperbarui 12 Mar 2025, 21:03 WIB
Diterbitkan 12 Mar 2025, 20:24 WIB
Konferensi pers pengungkapan peredaran narkoba di Riau dengan barang bukti 13 kilogram sabu.
Konferensi pers pengungkapan peredaran narkoba di Riau dengan barang bukti 13 kilogram sabu. (Liputan6.com/M Syukur)... Selengkapnya

Liputan6.com, Pekanbaru - Penjara ternyata tak membuat mantan narapidana berinisial DK berubah. Baru saja keluar dari Lapas Pekanbaru beberapa waktu lalu, pria yang berumur 46 itu kini kembali tersandung peredaran narkoba di Riau.

DK tertangkap menjadi kurir sabu seberat 13,1 kilogram dan 6.800 butir pil ekstasi di Jalan Sidorukun, Kecamatan Payung Sekaki, Pekanbaru. Pengembangan kasus masih dilakukan Subdit I Reserse Narkoba Polda Riau untuk mengungkap jaringan DK.

 

Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Riau AKBP Nandang Lirama menjelaskan, penangkapan DK dilakukan pada 6 Maret 2025. Sebelum itu, Subdit I mendapat informasi peredaran sabu dalam jumlah besar.

Kasubdit I AKBP Boby Putra Ramadhan Sebayang bersama anggotanya melakukan penyelidikan. Akhirnya didapat informasi ada seorang pria menjemput barang di Terminal AKAP menuju Jalan Sidorukun.

"Barang bukti dijemput pakai mobil oleh tersangka atas perintah pria berinisial S," kata Nandang, Kamis siang, 12 Maret 2025.

Sampai di Jalan Sidorukun, S memberitahukan kepada DK bahwa akan ada orang menghubunginya. Beberapa saat di lokasi, orang yang dimaksud S tidak pernah menghubungi DK.

"Makanya DK putar-putar pakai mobil di lokasi hingga akhirnya tertangkap oleh anggota," sebut Nandang.

Kepada petugas, DK mengaku diupah Rp20 juta. Pekerjaan menjadi kurir baru pertama kali dilakoninya sejak mendapatkan pembebasan bersyarat dari Lapas Pekanbaru.

"Sebelumnya tersangka masuk penjara sebagai pengguna, kini menjadi kurir dan mengaku baru pertama kali dilakukannya," jelas Nandang.

Pengusutan petugas, sabu dan pil ekstasi itu berasal dari jaringan narkoba internasional di Malaysia. Modusnya menaruh barang bukti di suatu tempat lalu dijemput kurir dan diantarkan ke kurir lain yang dipakai penerima barang.

Tersangka dalam kasus ini dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Promosi 1

Video Pilihan Hari Ini

EnamPlus

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya