Tangkap Komplotan Pencuri Sepeda Motor di Madura, Polisi Temukan Pistol dan Amunisi

Satu anggota komplotan pencuri sepeda motor masih buron.

oleh Musthofa Aldo diperbarui 27 Jul 2022, 23:00 WIB
Diterbitkan 27 Jul 2022, 23:00 WIB
Polres Bangkalan
Polres Bangkalan gelar perkara pencurian sepeda motor

Liputan6.com, Bangkalan - Keluar dari sel tahanan Polres Bangkalan, lima pria memakai kaus oranye berjalan beriringan saling memegang bahu. Tiga di antaranya berjalan pincang ditopang tongkat penyangga.

"Mereka coba melawan saat ditangkap, kami beri tindakan tegas terukur (ditembak)," Kata Kapolres Bangkalan, Ajun Komisaris Besar Wiwit Ari Wibisono, Selasa, 26 Juli 2022.

Lima lelaki berusia antara 25 hingga 45 itu dalah komplotan maling motor yang meresahkan warga Bangkalan dalam dua bulan terakhir. Inisialnya S, MA, HH, RA, dan RO. Tersangka S asal Ketapang, Kabupaten Sampang. Sisanya Warga Bangkalan asal Klampis dan Tanah Merah.

"Mereka residivis," Wiwit mengatakan.

Terbongkarnya komplotan maling motor ini bermula dari empat laporan masyarakat yang kehilangan sepeda motor. Tersangka S menjadi orang pertama kali ditangkap oleh penyidik Satreskrim Polres Bangkalan.

Pemuda 25 tahun ini adalah eksekutor alias 'pemetik'. Tiap kali mencuri, ia selalu ditemani tersangka MA yang bertugas mengawasi situasi.

Dari penangkapan inilah, penyidik kemudian menangkap H dan RA yang menjadi penadah dan menjual kembali sepeda motor hasil curian.

"Tidak ada tempat bagi pelaku kejahatan yang membahayakan masyarakat," kata mantan Kapolres Pacitan ini.

Penemuan Senpi Rakitan

Pencurian
Salah satu anggota komplotan pencuri sepeda motor berjalan memakai tongkat.

Dari penangkapan empat komplotan itu, terungkap ada dua komplotan lain yaitu RO dan B. Namun, hanya RO yang berhasil dibekuk, sementara B yang jadi penadah masih DPO alias buron.

Saat menggerebek dan menggeledah rumah RO di Desa Tambak Agung, Tanah Merah, polisi tak hanya menemukan satu sepeda motor curian, tetapi juga senjata api rakitan dan amunisi aktif.

"Senpi itu punya teman, dititipkan ke saya untuk dijual," RO mengatakan kepada Kapolres Wiwit Ari Wibisono.

Atas perbuatan tersebut, kelimanya bakal mendekam lama dalam penjara. Mereka dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara dan UU darurat karena kepemilikan senjata api ilegal dengan ancaman penjara seumur hidup.

 

Simak video pilihan berikut ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya