Pura-Pura Razia Kendaraan, 2 Polisi di Banjarmasin Rampas Sepeda Motor Warga

Dua orang polisi di Banjarmasin menjadi otak kasus perampasan sepeda motor dengan modus razia kendaraan.

oleh Liputan6.com diperbarui 15 Agu 2022, 15:43 WIB
Diterbitkan 15 Agu 2022, 15:43 WIB
Ilustrasi - Borgol penjahat. (Foto: Liputan6.com/Muhamad Ridlo)
Ilustrasi - Borgol penjahat. (Foto: Liputan6.com/Muhamad Ridlo)

Liputan6.com, Banjarmasin - Dua orang polisi di Banjarmasin menjadi otak kasus perampasan sepeda motor dengan modus razia kendaraan. Polresta Banjarmasin berhasil menangkap dua orang polisi yang membuat resah  warga tersebut.  

"Kedua pelaku berinisial PS (41) dan DEM (26), mereka anggota Polri di Polresta Banjarmasin yang kini sudah ditahan dengan barang bukti lima sepeda motor," kata Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin Kompol Thomas Afrian, Senin (15/8/2022).

Dalam aksinya, oknum polisi ini berpura-pura melakukan razia dengan memepet sepeda motor korban yang diincarnya di jalan. Keduanya pun dilengkapi pakaian atasan jaket dan celana dinas Polri.

"Jadi dicari-cari kesalahan korbannya guna alasan untuk membawa motor. Diberitahu ke korban untuk mengambil motor di Polda Kalsel," jelas Thomas.

Polresta Banjarmasin menerima tiga laporan polisi (LP) dari para korban. Namun, setelah dikembangkan ternyata ada lagi dua LP di Polres Banjarbaru dan dua LP di Polres Banjar.

Untuk lima sepeda motor hasil rampasan disembunyikan keduanya di kawasan Puruk Cahu, Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, dan seluruh barang bukti yang ditemukan belum ada yang dipindahtangankan.

"Untuk kemungkinan adanya barang bukti lain masih dilakukan pengembangan," ujar Thomas.

Terkait status kedua oknum polisi itu, Thomas menyebut memang bermasalah karena jarang masuk dinas hingga dalam proses menjalani sidang kode etik oleh Propam.

Thomas pun menyampaikan pesan Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Sabana A Martosumito yang menyatakan pimpinan menindak tegas anggota yang melakukan tindak pidana, dan pasti langsung diproses sesuai aturan yang berlaku termasuk sanksi internal sesuai kode etik profesi Polri.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya