Liputan6.com, Samarinda - Petugas pemeriksaan barang titipan dan pendaftaran layanan Lapas Narkotika Kelas II A Samarinda menggagalkan upaya penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 9 paket ke dalam lapas melalui titipan barang berupa sayur nangka.
"Penyelundupan berhasil digagalkan oleh petugas saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan lanjutan terhadap titipan barang," kata Hidayat, Kalapas Narkotika Kelas II A Samarinda, Kamis (16/9/2022).
Hidayat menjelaskan, petugas mengamankan 9 bungkus sabu-sabu yang dibawa pengunjung berinisial MB (26), warga Balikpapan Timur, yang terdaftar pada nomor antrean A-67 di aplikasi E-Trol yang ditujukan untuk narapidana inisial AW.
Advertisement
Kemudian petugas melakukan pemeriksaan barang titipan MB pada pukul 15.06 Wita yang ditujukan untuk AW.
"Dengan pemeriksaan yang teliti dan menyeluruh akhirnya petugas kami berhasil menggagalkan upaya penyelundupan sebanyak sembilan paket sabu-sabu dengan berat kurang lebih 10 gram," ungkapnya.
Kepala Lapas Narkotika Samarinda pun melaporkan temuan tersebut kepada Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Timur.
Kemudian, pihak Lapas Narkotika juga berkoordinasi ke Satresnarkoba Polresta Samarinda, guna proses pemeriksaan lebih lanjut terhadap para pelaku.
"Sinergi dan koordinasi juga kami lakukan dengan pihak Kepolisian Resor Kota Samarinda dalam hal ini Satresnarkoba untuk diproses lebih lanjut," katanya.