Kondisi Kejiwaan 2 Pelaku Mutilasi Monyet di Tasikmalaya

Saat ini, penyidik Mapolres Tasik masih mengembangkan kasus itu untuk mencari pelaku mutilasi monyet lainnya.

oleh Jayadi Supriadin diperbarui 27 Sep 2022, 10:00 WIB
Diterbitkan 27 Sep 2022, 10:00 WIB
Kasatreskrim Polres Tasikmalaya AKP Ari Rinaldo menyatakan AY dan IN, dua tersangka kasus mutilasi monyet untuk kepentingan konten, dinyatakan tidak mengalami gangguan, dan siap menjalani hukum. (Liputan6.com/Jayadi Supriadin)
Kasatreskrim Polres Tasikmalaya AKP Ari Rinaldo menyatakan AY dan IN, dua tersangka kasus mutilasi monyet untuk kepentingan konten, dinyatakan tidak mengalami gangguan, dan siap menjalani hukum. (Liputan6.com/Jayadi Supriadin)

Liputan6.com, Tasikmalaya AY (25) dan IN (24), dua tersangka kasus penyiksaan dan mutilasi monyet di Tasikmalaya, Jawa Barat, dinyatakan sehat dan tidak mengalami ganguan jiwa untuk menghadapi sidang jeratan hukum atas perbuatan yang telah mereka lalukan.

"Pelaku tidak ada tanda-tanda gangguan kejiwaan, dia termasuk normal," ujar Kasatreskrim Polres Tasikmalaya AKP Ari Rinaldo, di Mapolres Tasik, Senin (26/9/2022).

Menurutnya, setelah pemeriksaan medis melalui dokter khusus kejiwaan dari Divisi Dokter Mabes Polri, keduanya dinyatakan sehat secara fisik dan mental, untuk menjalani sidang hukum kasus mutilasi monyet tersebut. "Kami akan segera ajukan ke tahap satu," ujar dia.

Saat ini, penyidik Mapolres Tasik masih mengembangkan kasus itu untuk mencari pelaku lainnya. Sebelumnya, kedua pengangguran itu, secara sadis melakukan penganiayaan terhadap anak monyet ekor panjang dan lutung Jawa untuk kepentingan konten semata.

Keduanya melakukan penyiksaan, melubangi salah satu mata monyet, hingga mutilasi monyet yang kemudian menggilingnya dalam sebuah blender.

AY kemudian menjual konten kekerasan itu seharga Rp300 ribu per konten, hingga akhirnya masyarakat pecinta binatang protes atas perbuatan keji yang telah mereka lakukan.

Atas perbuatannya, mereka dijerat Pasal 40 juncto Pasal 21 Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1990 tentang Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem. Serta Pasal 91 UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Kedua tersangka terancam hukuman penjara sekitar 5 tahun dan denda Rp 100 juta.

 

Simak video pilihan berikut ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya