Liputan6.com, Kendari - Presiden Jokowi mendapatkan gelar kehormatan dari lembaga adat Kesultanan Buton, Selasa (27/9/2022). Penganugerahan gelar ini diberikan saat presiden ketujuh RI itu mengunjungi Baruga Kesultanan Buton Benteng Keraton Wolio.
Sultan Buton ke-40 La Ode Muhammad Izat Manarfa memberikan langsung gelar Joko Widodo dengan nama La Ode Muhammad Joko Widodo Lakina Bhawaangi Yi Nusantara. Prosesi adat ini, merupakan momen sakral bagi seorang tamu di kesultanan yang mulai berdiri sejak abad ke-16 itu.
Panglima Buton, La Ode Muhammad Arsal memaparkan, makna gelar La Ode Joko Widodo Lakina Bhawaangi Yi Nusantara. Gelar ini merupakan pemberian bagi mereka yang memiliki kepribadian luhur serta memegang tanggung jawab besar bagi kehidupan masyarakat dalam sebuah negara.
Advertisement
Baca Juga
La, dalam kehidupan sosial masyarakat Buton dan Muna, serta kepulauan di sekitarnya, berarti kata awal di depan nama sebagai penanda seseorang berjenis kelamin laki-laki.
Ode, merupakan gelar khusus bermakna pujian bagi seseorang bangsawan Buton. Nama Ode, merupakan pemberian sejak zaman dahulu dari pemuka agama dan tokoh adat, bagi seseorang dengan kepribadian mulia dan menjadi contoh bagi orang di sekitarnya.
Lakina, dalam pemahaman masyarakat Buton merupakan pemegang jabatan atau pimpinan dalam sebuah negeri. Jabatan ini, dipertanggungjawabkan kepada masyarakat dan negara.
Bhawaangi, merupakan batas wilayah atau ruang lingkup kerja atau kepemimpinan. Seperti contoh, ketika Jokowi Bhawaangi Indonesia, maka ruang lingkup kepemimpinan seseorang berada di Indonesia.
Sedangkan, Nusantara, berasal dari bahasa sansakerta. Bahasa ini, oleh Kesultanan Buton sudah dikenal sejak dahulu sebagai wilayah yang menbentang luas dari ujung paling barat hingga Timur Indonesia.
"La Ode Muhammad Joko Widodo Lakina Bhawaangi Yi Nusantara artinya, seorang laki-laki dengan sikap dan perilaku mulia dalam memegang peran sebagai pemimpin. Siang dan malam, mencurahkan tenaga untuk kesejateraan rakyat," kata La ode Muhammad Arsal.
La Ode Muhammad Arsal menyatakan, pemberian gelar Presiden Jokowi bertepatan dengan 1 Rabiul Awal 1444 hijriah dalam penanggalan Islam.
"Dengan pemberian gelar, maka La Ode Muhammad Joko Widodo Lakina Bhawaangi Yi Nusantara, menjadi kerabat dan sesepuh dalam daerah eks-Kesultanan Buton," ujar La ode Muhammad Arsal.
Jokowi, usai mendapat gelar kehormatan, menyampaikan terima kasih di depan lembaga adat Kesultanan Buton. Saat itu, Sultan Buton didampingi Gubernur Sulawesi Tenggara dan sejumlah pejabat lainnya.
"Saya ingin menyampaikan rasa terima kasih yang sebesar-besarnya kepada yang Mulia Sultan Buton La Ode Muhammad Izat Manarfa beserta seluruh jajaran lembaga adat kesultanan Buton, yang telah memberikan anugerah gelar kepada saya yaitu La Ode Muhammad Joko Widodo Lakina Bhawaangi Yi Nusantara," kata Jokowi.
Tanggung Jawab Gelar La Ode
La Ode merupakan gelar yang dimiliki oleh masyarakat Buton, Muna, serta warga kepulauan di sekitarnya. Dahulu, pemberian gelar dan julukan La Ode, langsung disematkan oleh pemuka adat dan agama terhadap warga di wilayah Kesultanan Buton.
La, dalam masyarakat Buton, merupakan kata penanda jenis kelamin laki-laki bagi nama seseorang. Sedangkan Wa, merupakan kata penanda seseorang berjenis kelamin perempuan.
Salah seorang panglima Kesultanan Buton, La Ode Alirman bergelar Kapita Lao, menjelaskan, gelar Ode, sangat berarti sakral. Di balik gelar La Ode ada tanggung jawab besar.
Ode, menurut Alirman, merupakan gelar bagi mereka yang memiliki sikap-sikap dan perbuatan terpuji. Dari sikap ini, kemudian menjadi contoh dan inspirasi yang harus dicontoh masyarakat terdahulu.
"Memiliki gelar Ode, berarti siap menjadi contoh bagi masyarakat lain, harus menjaga sikap, mengedepankan kepentingan orang banyak daripada diri sendiri," jelasnya.
Kata Alirman, gelar Ode, kemudian bisa diberikan ke keturunan seseorang. Harapannya, gelar sang ayah, bisa menjadi contoh agar anak bisa berbuat baik seperti bapaknya.
Dia menambahkan, pemuka adat kesultanan bisa mencabut gelar Ode seseorang ketika melanggar aturan berat yang sudah disepakati. Hal ini, ketika dia berbuat hal yang mencoreng nama baik pribadi, keluarga dan daerah, serta tidak sesuai aturan adat dan agama.
"Misalnya, seorang anak yang berbuat kejahatan berat lalu menyebabkan dia dibenci serta diberikan sanksi karena perbuatannya, maka gelar Ode bisa dicabut, namun tanpa memengaruhi gelar ayahnya yang sudah mendapatkan tanggung jawab untuk memegang gelar itu lebih dahulu," dia memungkasi.
Â
Saksikan juga video pilihan berikut ini:
Advertisement