Divpropam Polda NTT Periksa Polisi yang Tembak Warga Belu hingga Tewas

Penembakan buronan kasus pengeroyokan berinisial GYL oleh anggota Polres Belu Brigadir RRS di NTT menjadi perkara.

oleh Liputan6.com diperbarui 28 Sep 2022, 10:33 WIB
Diterbitkan 28 Sep 2022, 10:32 WIB
Ilustrasi Penembakan
Ilustrasi Penembakan (Liputan6.com/Andri Wiranuari)

 

Liputan6.com, Kupang - Penembakan buronan kasus pengeroyokan berinisial GYL oleh anggota Polres Belu Brigadir RRS di NTT menjadi perkara. Divpropram Polda NTT langsung mengamankan dan memeriksa Brigaris RRS.

"Yang bersangkutan saat ini sudah diamankan dan sedang diperiksa oleh Tim Propam dari Polda NTT," kata Kepala Kepolisian Resor Belu Ajun Komisaris Besar Polisi Yoseph Krisbianto saat dihubungi dari Kupang, Rabu (28/9/2022).

Selain Brigpol RRS, delapan orang anggota Polres Belu yang terlibat dalam pengejaran juga ikut diperiksa Divisi Propam Polda NTT untuk mengungkap kasus penembakan warga Belu tersebut. Delapan orang tersebut antara lain 3 anggota Buser Satuan Reserse Kriminal, 2 anggota Satuan Intelkam, serta 2 anggota dari Polsek Tasifeto Timur dan Raimanuk.

Tak hanya itu, Yoseph juga mengatakan, sebelum dilakukan pemeriksaan, senjata milik sejumlah anggota Buser Polres Belu itu juga sudah diamankan.

Demikian juga Brigpol RRS diamankan di Mapolres Belu untuk sementara waktu guna mencegah terjadinya hal-hal yang tak diinginkan setelah kejadian tersebut.

Kapolres Yoseph mengaku sudah bertemu dengan keluarga korban penembakan dan juga melayat ke rumahnya.

 

Alasan Polisi

Sebelumnya pada Selasa pagi (27/9/2022), seorang pelaku pengeroyokan berinisial GYL, warga Dusun Lalosuk Desa Manleten, Kecamatan Tasifeto Timur, Kabupaten Belu, ditembak mati tim gabungan Polres Belu, Polsek Raimanuk dan Polsek Tasifeto Timur.

Kapolda NTT Inspektur Jenderal Polisi Setyo Budiyanto saat dikonfirmasi pada Selasa sore (27/9/2022) mengatakan GYL masuk DPO Polres Belu dan telah menjadi buronan selama tiga pekan.

"Sesuai laporan singkat dari kepala polres, warga yang tertembak itu orang yang masuk DPO perkara pengeroyokan dan tertembak saat akan dilakukan penangkapan," kata Setyo.

GYL sempat melarikan diri saat hendak ditangkap sehingga ditembak. Polisi beralasan awalnya GYL akan dilumpuhkan dengan tembakan mengarah ke kaki, tetapi karena dia menunduk sehingga tembakan itu mengenai punggung dan mengakibatkan korban tewas.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya