Liputan6.com, Palembang - Puluhan mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Fatah Palembang Sumatera Selatan (Sumsel), diduga dengan sengaja menghalangi kerja para jurnalis.
Saat itu, para jurnalis yang terdiri dari 2 orang jurnalis pria dan 5 orang jurnalis perempuan, akan meliput kasus dugaan kekerasan yang dialami AR (19), mahasiswa Ilmu Perpustakaan UIN Raden Fatah Palembang.
Peristiwa tersebut terjadi pada hari Selasa (4/10/2022) sore di Gedung Rektorat Kampus A UIN Raden Fatah Palembang Sumsel. Para jurnalis mendapatkan perundungan, dihalang-halangi merekam para terduga pelaku, didorong dan sempat terjadi pemukulan ringan.
Advertisement
Baca Juga
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Palembang sebagai organisasi profesi jurnalis, mengutuk keras aksi para oknum mahasiswa UIN Raden Fatah Palembang, yang sudah membatasi ruang gerak jurnalis untuk bekerja.
Ketua AJI Palembang Prawira Maulana mengatakan, tim khusus AJI Palembang sedang mengumpulkan bukti-bukti perkara penghalangan peliputan, yang berkaitan dengan kasus perundungan mahasiswa di UIN Raden Fatah Palembang.
Saat ini AJI Palembang sedang mendalami kesaksian para jurnalis di lapangan saat itu, mengumpulkan bukti video dan beberapa bukti tambahan lainnya.
“AJI Palembang juga melakukan konsultasi dengan pengacara untuk menindaklanjuti laporan ini, dengan dugaan melanggar UU Pers Nomor 40 Tahun 1999,” katanya, Sabtu (8/10/2022).
Ditambahkan Divisi Advokasi AJI Palembang Muhammad Moeslim, sebelumnya, AJI Palembang sudah mengeluarkan pernyataan mengutuk tindakan tersebut dan berencana melaporkan perkara ini ke penegak hukum.
Dari laporan sementara yang diterima AJI Palembang, tujuh orang jurnalis termasuk empat orang adalah anggota AJI Palembang, sedang melakukan kerja-kerja jurnalistik untuk meliput perkembangan kasus tersebut. Di mana, para terduga pelaku sedang menjalani pemeriksaan di Gedung Rektorat UIN Raden Fatah Palembang.
“Saat para jurnalis menunggu, sudah banyak mahasiswa yang diduga rekan-rekan dari para terduga pelaku. Saat para terduga pelaku turun untuk kemudian di bawa menggunakan mobil, di situlah para mahasiswa ini mulai mengganggu, dengan menutupi ruang gerak para jurnalis, memukul kamera, ada yang mendorong dan memukul dengan ringan ke jurnalis di sana,” ujarnya.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Undang-Undang Pers
Salah satu jurnalis bahkan didorong dan dipukul, padahal jurnalis tersebut sudah memberitahukan dirinya adalah jurnalis yang bekerja dan aksi penghalangan bisa disanksi hukum. Namun tak digubris sampai akhirnya seorang mahasiswi memukul.
Kerja-kerja jurnalistik dilindungi oleh Undang-undang Nomor 40 tahun 1999. Bagi yang menghalangi kerja-kerja jurnalistik yang diatur dalam Pasal 18 ayat 1 UU Pers dikenakan pidana selama paling lama dua tahun dan denda Rp500 juta.
Kepala Biro AAKK UIN Raden Fatah Palembang Jumari Iswadi menyayangkan, aksi para mahasiswa yang menghalangi kerja jurnalistik.
Semula dia menduga puluhan mahasiswa tersebut semuanya adalah jurnalis. Sebab saat itu dia masih berada di ruang rapat untuk menginvestigasi 10 orang terduga pelaku.
“Setahu kami seluruhnya adalah wartawan. Apalagi sudah tutup kantor di jam itu. Tapi akan tetap kami tindaklanjuti, apakah itu mahasiswa kami,” katanya.
Advertisement