Prosedur Bertemu Nikita Mirzani Harus Ada Izin Kejaksaan

Untuk bertemu Nikita Mirzani di Rutan Klas IIB Serang, harus mengantongi surat izin dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang.

oleh Yandhi Deslatama diperbarui 27 Okt 2022, 21:52 WIB
Diterbitkan 27 Okt 2022, 21:07 WIB
Nikita Mirzani penuhi wajib lapor sepulangnya dari luar negeri
Nikita Mirzani penuhi wajib lapor sepulangnya dari luar negeri (foto Istimewa)

Liputan6.com, Serang - Untuk bertemu Nikita Mirzani di Rutan Klas IIB Serang, harus mengantongi surat izin dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang. Calon tamu harus berkirim surat dulu ke kejaksaan, nantinya akan mendapatkan surat balasan dan dibawa ke petugas rutan.

"Untuk mengunjungi tahanan titipan kejaksaan harus diajukan permohonan (surat izin) untuk itu kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU)-nya," ujar Kasi Intel Kejari Serang, Rezkinil Jusar, melalui pesan elektroniknya, Rabu (26/10/2022).

Individu yang ingin menjenguk Nikita Mirzani mengajukan permohonan tertulis terlebih dahulu, kemudian mendapat surat balasan.

Surat balasan untuk berkunjung hanya bisa digunakan satu kali dan setiap kali bertemu, harus mengurus ulang surat tersebut.

"Ajukan secara tertulis. (Berlaku) untuk sekali kunjungan. (Surat balasan) biasanya langsung diberikan, tidak lama," terangnya.

Prosedur di Rutan Klas IIB Serang

Surat balasan dari Kejari Serang itu kemudian dibawa ke Rutan Klas IIB Serang dan ditunjukkan ke petugas jaga. Nanti, pegawai rutan akan menuntun tamu bertemu dengan selebritas Nikita Mirzani.

"Cukup ditunjukkan ke petugas jaga saja, nanti akan dibantu mereka," ucap Kepala Rutan Klas IIB Serang, Dody Naksabani, di kantornya, Rabu (26/10/2022).

Berdasarkan jadwal kunjungan tatap muka di Rutan Klas IIB Serang, berlaku di hari Senin sampai Kamis, mulai pukul 09.00 WIB hingga 11.00 WIB. Kemudian dilanjut pukul 13.00 WIB sampai 14.30 WIB. 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya