Tak Ada Perlakuan Istimewa, Begini Kondisi Sel Tahanan Nikita Mirzani

Nikita Mirzani resmi menjadi tahanan titipan di Rutan Klas IIB Serang, Banten setelah kasus hukumnya dilimpahkan ke Kejari Serang. Dia akan mendekam di penjara untuk 20 hari ke depan.

oleh Yandhi Deslatama diperbarui 26 Okt 2022, 07:01 WIB
Diterbitkan 26 Okt 2022, 07:01 WIB
Nikita Mirzani Saat Mendatangi Polresta Serkot. (Kamis, 01/09/2022). (Yandhi Deslatama/Liputan6.com).
Nikita Mirzani Saat Mendatangi Polresta Serkot. (Kamis, 01/09/2022). (Yandhi Deslatama/Liputan6.com).

Liputan6.com, Jakarta - Pesohor Nikita Mirzani sudah resmi menginap di Rumah Tahanan (Rutan) Klas IIB Serang setelah kasus hukumnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang, Banten. Kini dia tidur bersama delapan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) lainnya.

Tak ada perlakuan istimewa yang diberikan kepada selebritas yang akrab disapa Nyai tersebut. Fasilitas yang diterimanya selama menjadi tahanan titipan Kejari Serang sama seperti WBP lainnya. Nikita Mirzani ditahan untuk 20 hari ke depan.

"Ditempatkan di sel di kamar bersama WBP yang lain. Ada 8 orang, berarti totalnya 9 orang dengan Nikita," ujar Kadivpas Kanwil Kemenkumham Banten, Masjuno di Rutan Klas IIB Serang, Selasa (25/10/2022).

Tak ada fasilitas mewah di ruang tahanannya. Hanya kasur, kipas angin, dan kebutuhan harian saja yang bisa dinikmati Nikita, jauh dari kata mewah seperti kerap dia nikmati di rumahnya yang berpendingin ruangan.

"Yah sama seperi biasa, sama seperti yang lainnya, ditempatkan sama dengan yang lainnya," ujarnya.

Masuk ke dalam penjara, Nikita hanya membawa pakaian dan kebutuhan hariannya saja, seperti perlengkapan mandi. Sedangkan peralatan yang dilarang untuk digunakan selama di dalam rutan sudah diberikan ke pengacara Nyai untuk dibawa pulang.

Nikita diantar masuk ke sel tahanan dan diperkenalkan dengan WBP lainnya. Selebritas ini akan berteman dengan seluruh warga binaan di Rutan Serang untuk 20 hari ke depan atau hingga 13 November 2022.

"Tidak membawa apa-apa, hanya pakaian dan kalau ada barang-barang lainnya yang tidak diperbolehkan dibawa, sudah kita serahkan kepada pengacaranya," jelasnya.

Selama masa pengenalan lingkungan, Nikita tidak bisa dijenguk. Dia akan menjalani berbagai kegiatan di balik jeruji besi, seperti aktivitas keagamanaan hingga olahraga bersama WBP lainnya.

Masjuno memastikan seluruh perlakuan yang diterima Nikita Mirzani sesuai peraturan yang ada di Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Diitjen Pas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

"Ada kegiatan-kegiatan, bimbingan kerohanian ada, kemudian kegiatan lainnya juga ada. Bantuan hukum juga ada, terutama tentang hak-hak dia beribadah dan sebagainya," jelasnya.

Nikita Mirzani Teriak Histeris Sebelum Ditahan

Nikita Mirzani penuhi wajib lapor sepulangnya dari luar negeri
Nikita Mirzani penuhi wajib lapor sepulangnya dari luar negeri (foto Istimewa)

Artis Nikita Mirzani resmi menjadi penghuni Rutan Kelas IIB Serang, usai kasusnya atas laporan Dito Mahendra masuk ke Tahap 2, yakni pelimpahan tersangka dari Polresta Serang Kota ke Kejari Serang pada Selasa 25 Oktober 2022.

Nikata sempat menolak untuk ditahan dan berteriak histeris di dalam gedung kejaksaan saat dirinya diputuskan untuk ditahan malam ini. Nikita juga menyeka air matanya berulang kali menggunakan tisu. Pengacara, polisi hingga pegawai kejaksaan berupaya menenangkannya.

"Iya tadi menolak, kita persuasif, manusiawi juga, bagaimana pun juga untuk ditahan kan, selama ini kan yang bersangkutan tidak di tahan, penahanan sudah beralih ke kejaksaan, jadi kita lakukan penahanan," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Kota Serang, Freddy D Simandjuntak di kantornya, Selasa (25/10/2022). 

Nikita Mirzani dibawa menggunakan mobil Avanza warna silver, sekitar pukul 19.00 wib, di dampingi polisi dan pegawai kejaksaan.

"Terhadap tersangka Nikita Mirzani telah dilakukan penahanan, karena sudah Tahap 2. Menjadi tahanan kejaksaan untuk 20 hari ke depan di Rutan Serang," ujar Kajari Serang, Freddy D Simandjuntak, di kantornya, Selasa (25/10/2022).

Selebritas itu ditahan dengan berbagai pertimbangan, seperti memberi efek jera agar Nyai tidak mengulangi perbuatannya, melarikan diri serta menghilangkan batang bukti.

"Pertimbangan di tahan karena alasan obyektif, yaitu Pasal 21 ayat 4 bahwa ancaman pidananya diatas 5 tahun, kemudian alasan subjektif Pasal 21 ayat 1 KUHP," terangnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya