Aniaya Pelajar Hingga Nyaris Buta, Pelaku Ditangkap Polres Cilegon

Pelaku pemukulan pelipis kiri pelajar SMK ditangkap Polres Cilegon. Pelaku berinisial NN (26), warga Kecamatan Mancak, Kabupaten Serang, Banten.

oleh Yandhi Deslatama Diperbarui 11 Apr 2025, 02:00 WIB
Diterbitkan 11 Apr 2025, 02:00 WIB
Ilustrasi perundungan dan kekerasan seksual.
Ilustrasi perundungan dan kekerasan seksual. Foto: Ade Nasihudin/Liputan6.com.... Selengkapnya

Liputan6.com, Serang - Pelaku pemukulan pelipis kiri pelajar SMK ditangkap Polres Cilegon. Pelaku berinisial NN (26), warga Kecamatan Mancak, Kabupaten Serang, Banten. Korban berinisial NY yang masih berusia 16 tahun dianiaya NN menggunakan sebuah kayu yang nyaris membuat matanya buta, beruntung korban bisa mengelak dan terkena pelipisnya. "Peristiwa pidana penganiayaan anak itu terjadi pada Senin, 24 Februari 2025 lalu, sekitar pukul 14.30 wib di dalam kos-kosan," ujar Kapolres Cilegon, AKBP Kemas Indra Natanegara, melalui pesan elektronik, Kamis, (9/4/2025).

Korban kemudian pulang ke rumahnya di Kecamatan Bojonegara, Kabupaten Serang, Banten, dan menceritakan kejadian itu ke orangtuanya. Tidak terima sang putri dianiaya, keluarga kemudian datang ke Polres Cilegon dan membuat laporan polisi pada Selasa, 25 Februari 2025. "Orang tua beserta korban membuat laporan ke Polres Cilegon dan kita lakukan penyelidikan," terangnya.

Tersangka penganiayaan seorang pelajar itu ditangkap pada Rabu pagi, 09 April 2025 sekitar pukul 06.00 wib di rumahnya. Barang bukti yang disita polisi berupa kayu dan surat keterangan pengobatan korban dari RSUD Cilegon. Kini, tersangka sudah berada di Polres Cilegon untuk pemeriksaan dan penyelidikkan lebih lanjut, serta mengetahui motif terjadinya tindak kekerasan terhadap seorang pelajar. 

"Pelaku berhasil diamankan. Saat ini pelaku dikenakan Pasal 80 ayat 2, mengenai tindak pidana penganiayaan terhadap anak," jelasnya.

Video Pilihan Hari Ini

EnamPlus

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya