Liputan6.com, Klaten Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus memaksimalkan kegiatan percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). BPN menggandeng Komisi II DPR RI sebagai mitra kerja untuk menyosialisasikan program tersebut kepada masyarakat. Kegiatan Sosialisasi Program Strategis Kementerian ATR/BPN berlangsung di Hotel Grand Tjokro Klaten, Provinsi Jawa Tengah pada Rabu (9/11)
Anggota Komisi II DPR RI, Mohammad Toha mengapresiasi kinerja Kementerian ATR/BPN dalam melaksanakan program PTSL. Ia mengatakan, dalam kurun waktu lima tahun melalui program PTSL, Kementerian ATR/BPN mampu mendaftarkan lebih dari 40 juta bidang tanah di seluruh Indonesia.
Capaian ini, lanjutnya setara dengan 44 tahun pendaftaran tanah sebelum adanya PTSL. Dengan total 126 juta bidang tanah di seluruh Indonesia, target tahun 2025 seluruh bidang tanah terdaftar akan terus didukung oleh Komisi II DPR RI.
Advertisement
"Dalam melaksanakan PTSL, Kementerian ATR/BPN didukung oleh Komisi II DPR RI, dengan penyediaan anggaran kerja kementerian yang cukup. Melalui fungsi anggaran, Komisi II DPR RI, selaku mitra kerja Kementerian ATR/BPN berperan mendukung percepatan pendaftaran tanah bagi masyarakat melalui program PTSL," ujar Mohammad Toha di depan masyarakat Klaten yang hadir dalam sosialisasi.
Keterlibatan masyarakat pun sangat diperlukan demi terlaksananya kegiatan PTSL. Mohammad Toha meminta masyarakat untuk ikut mendaftarkan tanahnya.
“Caranya gampang, sekarang hanya perlu mengumpulkan dokumen ke petugas PTSL dan membayar pajak atau BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan),” ucapnya.
PTSL Beri Perlindungan Hukum Atas Tanah Milik Masyarakat
Jodi Supraworo selaku Kepala Bidang Pengendalian dan Penanganan Sengketa, Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Tengah menyampaikan, dengan adanya program PTSL masyarakat dapat diberikan penguatan dan perlindungan hukum atas tanah yang dimiliki.
“PTSL telah menghasilkan prestasi besar yang disumbangkan kepada bangsa. Sekarang bagaimana kita selaku Kementerian ATR/BPN dapat memastikan seluruh produk dari PTSL bisa berkualitas dan dapat dipertanggungjawabkan,” terangnya.
Jodi Supraworo juga mengatakan, Kementerian ATR/BPN harus senantiasa aktif memberikan informasi pelaksanaan PTSL, mulai dari sebelum melaksanakan atau pra PTSL hingga setelah jadi sertipikat tanah atau pasca PTSL.
“Kita harus informasikan apa saja keterlibatan masyarakat dalam PTSL, bagaimana prosesnya, berapa biaya yang dikeluarkan. Lalu, setelah sertipikat tanahnya jadi, bagaimana sertipikat tanah itu bisa dimanfaatkan untuk meningkatkan perekonomian, bagaimana masyarakat juga bisa memanfaatkan tanahnya sebagai aset yang hidup untuk kemakmurannya,” tuturnya.
Advertisement
Kantah Klaten Ajak Masyarakat Sebarkan Program PTSL
Dalam kesempatan ini, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Klaten, Tentrem Prihatin mengajak masyarakat yang hadir pada sosialisasi ini untuk menyebarluaskan dan memberikan informasi kepada masyarakat lain yang belum memahami dan mengetahui mengenai program PTSL.
"Pada hari ini salah satu program PTSL kami sosialisasikan, yang di mana agar masyarakat lainnya khususnya di Klaten ini mengetahui mengenai program ini. Harapan kami mudah-mudahan masyarakat dapat menyampaikan program kami kepada yang lain," imbuh Tentrem Prihatin.
Adapun sosialisasi ini turut dihadiri 100 peserta dan dilakukan penyerahan sertipikat tanah hasil program PTSL kepada 20 penerima sertipikat. Sertipikat diserahkan langsung oleh Anggota Komisi II DPR RI, Mohammad Toha yang didampingi Kepala Bidang Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Tengah, Jodi Supraworo; Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Klaten, Tentrem Prihatin; serta Kepala Subbagian Hubungan Antar Lembaga Kementerian ATR/BPN, Risdianto Prabowo Samodro.
(*)