Liputan6.com, Blora - Kasus keluarga pasien yang bingung dengan kejanggalan nota pembayaran rumah sakit berplat merah di Kabupaten Blora memasuki babak akhir. Agus Ariyanto (42) dan Direktur RSUD Dr R Soetijono Blora Puji Basuki sepakat berdamai.
Kasus itu bermula saat keluarga Agus Ariyanto merawat ibu kandungnya, Mariyati (73), ke rumah sakit pada 9 November 2022 lalu. Dari situ terungkap manajemen rumah sakit sangat kacau. Karena takut terjadi yang tidak-tidak, akhirnya perempuan renta itu terpaksa dibawa pulang dan tak jadi dirawat inap di rumah sakit tersebut.
Selasa (15/11/2022), kedua belah pihak bertemu empat mata di lantai dua gedung Radiologi RSUD Dr R Soetijono Blora. Keduanya sepakat untuk berdamai.
Advertisement
"Saya berdamai dengan tiga permintaan dan akan disanggupi semua," ujar Agus.
Permintaan itu antara lain pihak rumah sakit sanggup memperbaiki pelayanan yang lebih transparan dan profesional, membersihkan rumah sakit dari oknum-oknum yang kurang profesional, dan melakukan permintaan maaf ke publik dan keluarga pasien.
Dalam kesempatan ini, Agus mengaku telah legowo setelah bertemu langsung dengan Direktur dan Kepala bidang (Kabid) Keuangan RSUD Dr R Soetijono Blora. Dia berharap peristiwa serupa tidak terulang di kemudian hari.
"Semoga tidak ada pasien maupun keluarga pasien bernasib serupa," ungkapnya.
Sementara, Direktur RSUD Dr R Soetijono Blora Puji Basuki menyampaikan, pihaknya selain menyanggupi permintaan tersebut juga berkomitmen akan memperbaiki sistem administrasi dari semua lini.
"Ini akan jadi modal rumah sakit untuk memperbaiki sistem pengadministrasian dari semua lini. Baik di rawat jalan, rawat inap, IGD dan lain sebagainya, termasuk juga petugas-petugas pelayanan. Baik perawat, dokter, bidan, ini akan tetep kita lakukan monitoring evaluasi," ujar Puji, yang tak lupa juga meminta maaf kepada Agus secara langsung.
Momentum Berbenah
Selain itu, pucuk pimpinan RSUD Dr R Soetijono Blora ini juga mengatakan, admin yang statusnya outsourcing yang bertugas melayani keluarga Agus pada 9 November 2022 lalu, akan dilakukan feedback ke pihak penyedia jasa agar orang tersebut ditinjau kembali.
"Artinya jangan ada lagi, itu kan pihak outsourcing nanti yang akan melakukan penindakan. Yang penting bagi saya, orang ini harus diberhentikan atau ditempatkan lain, monggo terserah," kata Puji, didampingi Kabid Keuangan RSUD Dr R Soetijono Blora Sri Miningsih.
Dirinya menambahkan, untuk yang statusnya PNS, maka akan diinvestigasi derajat kesalahannya sampai mana dan bisa juga hanya sekadar teguran saja.
"Apabila fatal disiplin PNS itu diberlakukan, tapi kalau hanya teguran nanti bisa ya teguran. Karena terus terang ya, kita dari sisi SDM itu masih kurang. Artinya nanti untuk pelanggarannya sejauh mana akan kita lakukan penindakan," ucap Puji.
Mendengar kasus yang terjadi antara Agus dan pihak rumah sakit akhirnya berdamai, dari pihak Dinas Kesehatan Kabupaten Blora selaku yang membawahi keberadaan RSUD Dr R Soetijono Blora, kemudian memberikan pesan secara khusus supaya dipedomani bersama.
"Seluruh manajemen rumah sakit untuk menerapkan segala tindakan dan aturan sesuai SOP (Standard Operating Procedure) dan kewenangan yang ada di rumah sakit setempat," kata Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Blora, Edi Widayat.
"Sehingga kita tetap harus berbenah, semakin ke depan kita benahi lagi untuk menuju kebaikan yang endingnya memberikan pelayanan masalah kesehatan pada masyarakat yang terbaik," katanya.
Advertisement