Liputan6.com, Tasikmalaya Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat mengajak masyarakat kota Santri, menyampaikan usulan daftar pemilihan (Dapil) pada Pemilihan Legislatif (Pileg) dan Pilpres 2024 mendatang.
Ketua Divisi Teknis dan Penyelenggaraan KPUD Kabupaten Tasikmalaya, Jajang Jamaludin mengatakan, penataan dapil tidak hanya kewajiban penyelenggaran pemilu, tetapi dibutuhkan peran serta masyarakat selaku pemilih.
"Dampak lainnya untuk kesinambungan pembangunan sebab berkenaan dengan aspirasi masyarakat," kata dia, dalam sosialisasi rancangan penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota DPRD Kabupaten/kota dalam pemilu 2024, di Hotel Amaris, Minggu (27/11/2022).
Advertisement
Tidak hanya itu, pelibatan masyarakat dalam penentuan dapil, diharapkan menghasilkan calon wakil rakyat yang memahami karekter warga di daerah pemilihan.
"Ke depannya seharusnya anggota DPRD yang menang di dapil itu, wajib fokus mengajukan pembangunan di dapil itu juga," ujar dia.
Sesuai undang-undang Pemilu nomor 7 terkait penataan, ada 7 prinsip yang harus diperhatikan antara lain
Pertama, kesetaraan nilai suara. Kedua, ketaatan sistem pemilu yang proposional. Ketiga, porposional. Keempat, integralitas wilayah. Kelima, berada dalam cangkupan wilayah yang sama. Keenam, kohesivitas. Terakhir, berkesinambungan.
Untuk pileg dan pilpres 2024 mendatang, ia belum memastikan, berapa jumlah dapil secara pasti yang akan ditetapkan pada hajatan demokrasi rakyat tersebut. "Oleh karena itu kami menerima usulan atau rumusan baru dari partai politik atau dari masyarakat," kata dia.
Setelah itu, ujar dia, lembaganya bakal melakukan uji publik dengan melibatkan akademisi, praktisi, termasuk penggiat kepemiluan.
"Secara analisa prinsip penataan dapil kita sudah memenuhi semuanya, hanya yang berubah alokasi kursinya saja ada yang bergeser," ujarnya.
Beberapa perubahan yang mungkin terjadi dalam penataan dapil pada pileg dan pilpres 2024 mendatang di Tasikmalaya, antara lain, pergeseran satu kursi dari dapil 6 ke dapil 3 menjadi menjadi 7 kursi dari sebelumnya 6 kursi.
Kemudian adanya penambahan TPS menjadi 5.781 titik, dari sebelumnya 5.196 TPS. "Jadi untuk pemilu 2024 nanti secara nasional selain ada perbedaan, untuk Kabupaten Tasik ada penambahan TPS," ujarnya.
Tidak hanya itu, Jajang mengingatkan waktu sosialisasi Pileg dan Pilpres 2024 lebih singkat dibanding 2019 lalu.
"Masa kampanye hanya 75 hari, sementara pada 2019 itu ada sekitar 207 hari atau sekitar 7 bulan, sekarang hanya 2,5 bulan," ujarnya.