Liputan6.com, Cirebon - Gagalnya pengesahan APBD Kabupaten Indramayu tahun 2023 mendapat respons dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI.
Diketahui, Kemendagri mengirim utusan ke Indramayu untuk mengklarifikasi gagalnya pengesahan APBD 2023 itu. Inspektur IV Itjen Kemendagri Arsan Latif mengatakan, utusan dikirim untuk menjelaskan posisi hukum terkait gagalnya pengesahan APBD Indramayu tahun 2023.
"Sudah bertemu Bupati Ibu Nina Agustina dan memastikan duduk perkaranya hingga pengaruhnya kepada penyelenggaraan pemerintahan," kata Arsan, Kamis (8/12/2022).
Advertisement
Baca Juga
Seraya menyampaikan hasil pertemuan dengan Bupati Indramayu Nina, Arsan menjelaskan gagalnya pengesahan Perda APBD 2023 tidak akan memengaruhi kegiatan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.Â
Ia menyebut gagalnya pengesahan APBD itu karena kerangka anggaran yang diajukan eksekutif tidak ada titik temu. Sehingga, DPRD Kabupaten Indramayu tidak menggunakan haknya alias tidak setuju.
Namun demikian, kata dia, Perda APBD yang gagal disahkan dapat diganti dengan menggunakan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) APBD tahun 2023.Â
"Tidak ada masalah, perjalanan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan tetap berjalan dengan Perkada. Ini bukan hal baru, sebab terjadi di daerah lain," ujar Arsan.
Â
**Liputan6.com bersama BAZNAS bekerja sama membangun solidaritas dengan mengajak masyarakat Indonesia bersedekah untuk korban gempa Cianjur melalui transfer ke rekening:
1. BSI 900.0055.740 atas nama BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional)2. BCA 686.073.7777 atas nama BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional)
Saksikan video pilihan berikut ini:
60 Hari
Arsan mengatakan, Perda APBD sesuai aturan berproses selama enam puluh hari, yakni, setelah Rencana Kerja Pemerintah Daerah tahun berjalan ditetapkan sekitar Juli.
Proses tersebut, kata dia, sampai pada penetapan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Priorotas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) di awal September.
"Dari situ, dibuatlah Raperda APBD sampai ke pembahasan, biasanya melalui rapat pembahasan dengan DPRD. Batas waktu sampai disetujui bersama menjadi Perda APBD adalah 30 November. Jika tidak ada kesepakatan maka nantinya menggunakan Perkada APBD," papar Arsan.
Lebih lanjut Arsan menjelaskan, Perkada APBD besaran maksimal sama dengan APBD tahun sebelumnya. Sebagai contoh, jika usulan Raperda APBD Indramayu tahun 2022 sebesar Rp3,6 triliun, maka Perkada APBD tahun 2023 tidak boleh lebih dari Rp3,6 triliun.Â
"Kalaupun misalnya ada kebutuhan anggaran tambahan Rp200 miliar, tidak masalah. Sebab Perkada APBD bisa berubah menjadi Perda APBD yakni melalui proses anggaran perubahan tahun 2023, dengan terlebih dahulu melakukan perubahan RKPD yang disusun mulai Juli 2023. Bisa saja nilainya lebih besar dari Rp3,6 triliun tadi," jelas dia.
Sebelumnya, Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2023 Kabupaten Indramayu gagal disahkan Bupati dan DPRD Kabupaten Indramayu. Rancangan peraturan daerah (Raperda) APBD 2023 yang rencananya disahkan pada Rabu (30/11/2022) tidak dapat direalisasikan.
Dalam rapat paripurna DPRD Indramayu pada Rabu (30/11/2022) malam, persetujuan tentang APBD 2023 tidak dapat dilaksanakan karena belum adanya pembahasan yang tuntas antara tim anggaran pemerintah daerah (TAPD) Kabupaten Indramayu dan DPRD Indramayu.Â
"Sampai saat ini kami belum mendapatkan rancangan secara detail terkait postur rancangan APBD 2023. Jadi rancangan APBD 2023 tidak dapat disahkan karena pembahasannya juga belum selesai," kata Ketua Fraksi Merah Putih DPRD Indramayu, Ruswa.Â
Â
Advertisement