Liputan6.com, Bitung - Aksi pencurian mobil terjadi di Kantor Lapas Kelas II B Bitung, Sulut, pada Sabtu (17/12/2022) pagi. Pelaku akhirnya berhasil ditangkap tim Resmob Polres Bitung.
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast mengungkapkan, pelaku yaitu pria berinisial FR (25), telah diamankan pada Kamis (22/12/2022) sore sekitar pukul 18.00 Wita, di Kota Bitung.
“Pencurian kendaraan bermotor roda 4 jenis Daihatsu Ayla tersebut dialami oleh seorang pria, PNS Lapas Kelas II B Bitung bernama Melky Palit, saat dirinya sedang berada di kantor,” ujar Abast Jumat (23/12/2022).
Advertisement
Baca Juga
Saat itu Palit sudah lepas piket, bermaksud ingin pulang ke rumahnya. Saat menuju pelataran parkiran mobil, tidak tidak menemukan mobilnya di lokasi parkir.
Pencurian mobil tersebut kemudian dilaporkan ke Kantor Polres Bitung, dan langsung ditindaklanjuti Tim Resmob Polres Bitung.
Saksikan Video Pilihan Ini:
Ditukarkan dengan Sepeda Motor R25
“Berdasarkan laporan korban, Tim segera melakukan pengembangan. Tim kemudian mendapat informasi mobil yang hilang akan dijual oleh seseorang berinisial R yang berada di Kota Manado, melalui media sosial,” lanjut dia.
Tim Resmob bergegas langsung menuju Kota Manado dan mendapatkan pria inisial R, yang mengaku mobil tersebut ia dapatkan dari terduga pelaku FR.
“Berdasarkan pengakuan pria inisial R, pelaku telah menukarkan mobil tersebut dengan sebuah sepeda motor jenis Yamaha R25. Keduanya pun sepakat saling tukar kendaraan,” kata Abast.
Saat ini pelaku beserta barang bukti 1 buah mobil Daihatsu Ayla dan 1 buah handphone sudah diamankan di Polres Bitung untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Advertisement