Liputan6.com, Manado - Proses penyidikan kasus korupsi dana hibah dari Pemprov Sulut ke Badan Pekerja Majelis Sinode (BPMS) Gereja Masehi Injili di MInahasa (GMIM) ikut menyeret dua mantan Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan Daerah (Dikda) Provinsi Sulut.
Dua mantan Kadis Dikda Sulut itu adalah Asiano Gemmy Kawatu (AGK), Kadis Dikda Sulut tahun 2014 – 2018, dan Steve Kepel (SK), Plt Kadis Dikda Sulut sejak Mei – Agustus 2023.
AGK ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Polda Sulut pada pekan lalu, dan ditahan pada Senin (14/4/2025) malam, dalam kapasitasnya sebagai Asisten III Setdaprov Sulut, dan Plt Sekdaprov Sulut saat proses pencairan dana hibah. Sedangkan SK juga ditetapkan sebagai tersangka pekan lalu, dan kemudian ditahan pada Senin (14/4/2025) malam, terkait jabatannya sebagai Sekdaprov Sulut.
Advertisement
Setelah menjalani pemeriksaan selama lebih dari 12 jam sebagai tersangka kasus dana hibah Pemprov Sulut ke BPMS GMIM, Sekprov Sulut Steve Kepel akhirnya ditahan Penyidik Polda Sulut pada, Senin (14/4/2025) malam.
Steve Kepel diperiksa sejak pukul 09.45 Wita, Senin (14/4/2025). Sekitar pukul 23.00 Wita, Steve Kepel keluar dari ruang pemeriksaan dengan mengenakan rompi berwarna oranye. Dia kemudian dibawa oleh aparat menuju ruang tahanan Polda Sulut.
Beberapa menit kemudian, Penyidik Polda Sulut akhirnya juga menahan AGK pada, Senin (14/4/2025) malam. AGK ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Pemprov Sulut ke Sinode GMIM.
AGK menjalani pemeriksaan sejak pukul 09.45 Wita di ruang Penyidik Polda Sulut. Setelah lebih kurang 13 jam, mantan Asisten 3 Setdaprov Sulut itu keluar dari ruang pemeriksaan dengan mengenakan rompi oranye sekitar pukul 23.30 Wita.
Berbeda dengan Steve Kepel, puluhan warga yang merupakan keluarga dan sahabat AGK sudah menunggu di luar.
Isak tangis pecah, serta teriakan histeris mengiringi saat AGK dibawa oleh Penyidik Polda Sulut ke ruang tahanan.
“Kami bersama AGK, AGK orang baik. AGK tidak bersalah,” teriak sejumlah warga di halaman Markas Polda Sulut.
Warga yang hadir dan memberi dukungan buat AGK adalah selain keluarga, ada para sahabat, mantan birokrat, serta sesama anggota jemaat gereja.
Diketahui, dugaan tindak pidana korupsi dana hibah ini terjadi dalam kurun waktu tahun anggaran 2020 hingga 2023, di wilayah Provinsi Sulut, khususnya di Kota Manado dan Kota Tomohon.
“Dalam praktiknya, dana hibah yang seharusnya diperuntukkan untuk kegiatan keagamaan disinyalir digunakan tidak sesuai prosedur dan peruntukannya,” ujar Kapolda Sulut Roycke Harrie Langie.
Menurut hasil penyelidikan, tindakan tersebut menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 8,9 miliar. Modus operandi yang digunakan para tersangka antara lain Menganggarkan dana hibah tidak sesuai aturan, menggunakan dana hibah secara melawan hukum.
“Mempertanggungjawabkan dana secara tidak sah dan Penyalahgunaan wewenang untuk kepentingan pribadi, pihak lain, atau korporasi,” beber Langie.
Selain AGK dan SK, Polda Sulut juga telah menetapkan 3 orang lainnya sebagai tersangka yakni Ketua BPMS GMIM Pendeta Hein Arina, mantan Kepala BKAD Sulut Jefry Korengkeng, dan Kepala Biro Kesra Setdaprov Sulut Fereydy Kaligis. Dua nama terakhir bahkan sudah ditahan Polda Sulut sejak pekan lalu.
Selain itu, Polda Sulut juga telah memeriksa mantan Wagub Sulut Steven OE Kandouw pekan lalu dalam kasus yang sama.
Baca Juga