Liputan6.com, Bengkulu Tim penyidik Kejaksaan Negeri Bengkulu menetapkan 4 orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi program unggulan Wali Kota Bengkulu Helmi Hasan yaitu Satu Miliar Satu Kelurahan atau dikenal dengan istilah "Samisake". Fakta ini terungkap ketika Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu, Yunitha Arifin, menyampaikan rilis akhir tahun dan capaian kinerja jajaran kejaksaan Bengkulu tahun 2022.
Keempat orang yang ditetapkan sebagai tersangka itu adalah ZP, AM, RH dan JL mereka tercatat sebagai pengurus Koperasi BMT Kota Mandiri, Koperasi Skip Mandiri dan Koperasi Sanip Mandiri yang ditunjuk sebagai mitra mengelolaan dana bergulir satu miliar satu kelurahan atau Samisake pada Dinas Koperasi dan UMKM Kota Bengkulu tahun anggaran 2013.
Kajari Bengkulu Yunitha Arifin memastikan, penetapan para tersangka itu karena tim penyidik menilai sudah memenuhi unsur tindak pidana korupsi dan kecukupan alat bukti atas perkara ini dan layak untuk ditingkatkan ke proses hukum selanjutnya.
Advertisement
"Mereka sudah kita panggil dan periksa sebagai tersangka pada Senin kemarin," ujar Yunitha di Bengkulu (27/12/2022).
Baca Juga
Tim penyidik juga sudah memeriksa setidaknya 3.000 orang saksi yang tercatat sebagai penerima bantuan dana bergulir tersebut. Dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan para tersangka melalui proses pemeriksaan penyidik adalah, dana yang seharusnya disalurkan kepada anggota koperasi secara bergulir, ternyata digunakan untuk kepentingan pribadi.
Modusnya dengan meminjam nama orang lain, baik itu nama anggota keluarga maupun kerabat hingga tetangga tersangka. Dana tersebut digunakan untuk berbagai keperluan pribadi, di antaranya membayar utang pribadi tersangka, merenovasi rumah hingga dijadikan modal dalam melaksanakan pekerjaan sebagai kontraktor proyek pemerintah yang didanai APBD.
Kajari juga memastikan proses hukum kasus ini tidak akan berhenti pada 4 orang tersangka itu saja. Tim penyidik masih melakukan pengembangan dan memeriksa berbagai pihak termasuk proses penyaluran dana yang dilakukan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota Bengkulu sebagai penanggung jawab Program Samisake Wali Kota Bengkulu.
"Kita terus mendalami keterlibatan pihak lain yang berkaitan dengan perkara ini," kata Yunitha Arifin.
Perkara Narkoba Mendominasi di Bengkulu
Perkara tindak pidana umum penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang atau narkoba sangat mendominasi di Kota Bengkulu sepanjang tahun 2022. Dalam rilis akhir tahun yang digelar Kejari Bengkulu terungkap dari 776 perkara yang sudah menjalani proses pra-penuntutan sebanyak 251 perkara dan penuntutan 251 perkara, 75 persen di antaranya adalah perkara narkoba.
Kepala Seksi Intelejen Kejari Bengkulu Riky Musriza menyatakan, perkara narkoba yang mereka tangani merupakan limpahan kasus yang diproses oleh Kepolisian dan Badan Narkotika Nasional atau BNN. Selain kasus narkoba yang mencapai angka 75 persen perkara itu, kasus lain yang juga menarik perhatian adalah perkara tindak pidana anak di bawah umur dan tindak pidana pencabulan.
"Ini mengkhawatirkan, kami melakukan proses hukum tersebut dengan serius," ujar Riky.
Kejari Bengkulu juga mencatat berhasil melakukan penyelesaian perkara diluar persidangan dengan proses Restoratif Justice atau RJ sebanyak 7 perkara. Juga berhasil menyetor kepada negara, uang sebanyak Rp1,284 miliar yang berasal dari denda tilang dan denda hasil tindak pidana lainnya.
Aparat Kejaksaan Kota Bengkulu juga berhasil melaksanakan bantuan hukum berupa litigasi terhadap para penunggak pembayaran rekening air pada PDAM Tirta Hidayah Kota Bengkulu. Hasilnya, tagihan pelanggan PDAM yang menunggak bisa tertagih hingga mencapai angka Rp2 miliar dalam periode tahun 2022.
Kejari Bengkulu juga melakukan pendampingan hukum dalam proses sertifikasi lahan milik PT Pelabuhan Indonesia atau Pelindo II wilayah Bengkulu dengan nilai aset tanah mencapai Rp1,516 miliar.
"Atau bantuan semua pihak dan kritik saran kawan-kawan media, Alhamduliah kami bisa melampaui target dan berharap tahun depan bisa lebih baik," kata Riky Musriza.
Â
Advertisement